Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Kini Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan kasus penganiayaan
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

VIVA Trending - Dugaan penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH, yang merupakan anak Perwira Polisi berpangkat dan berinsial AKBP AR bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Sosok Zqya, Seleb TikTok yang Viral Diduga Dirinya Terlibat Dalam Video Mesum

Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut, viral di media sosial.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Viral Seorang Anak Bagikan Slip Gaji Ibunya di Era 90-an, Netizen: UMR Jogja Masih Kalah

Viral Penganiayaan Brutal Diduga Dilakukan Oleh Anak Komisaris Polisi

Photo :
  • Twitter @mazzini_gsp

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu, dilakukan di hadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. 

Nasib Penumpang Azerbaijan Airlines yang Kirim Video Suasana Kabin ke Istrinya Sebelum Pesawat Jatuh, Kondisinya...

Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban. Pihaknya, menetapkan anak Perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.

"Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.

""Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," tutur perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Teks foto: Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya