Heboh Pengakuan Napi Lapas Bukittinggi soal Linda Pudjiastuti: Terkenal Penipu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Trending – Jagad media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang narapidana di Lapas Bukittinggi, Sumatera Barat yang mengaku kenal dengan terdakwa kasus narkoba Linda Pudjiastuti alias Anita.
Dalam video yang dilihat VIVA dari akun @RakaFQ, Senin 3 April 2023, membuat video pengakuan napi dengan nama Febri Kurnia alias Peto. Dia kenal dengan Linda karena pernah melakukan transaksi narkoba dengannya.
Peto menceritakan perkenal dengan Linda karena diminta bosnya untuk mengantar 50 Kg narkoba jenis ganja kepada Linda di Kota Padang Panjang.
"Saya diperintahkan untuk mengirimkan ganja dengan tujuan Mami Linda sebanyak 50 kg ganja. Jadi, saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur kota Padang Panjang," ungkap Febri dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @RakaFQ.
Transaksi narkoba tersebut ternyata tidak berjalan mulus, karena Linda alias Anita ini tidak melunasi sisa pembayaran jual beli ganja 50Kg. Kejadian ini membuat nama Linda cukup populer menjadi buah bibir di Lapas Bukittinggi.
"Setelah bahan diterima dan dengan waktu yang telah disepakati ternyata Mami Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja tersebut kepada bos saya. Jadi karena itulah Mami Linda jadi bahan pembicaraan di Lapas Bukittinggi dan banyak yang mencari-cari dia," tambah dia.
Ternyata di kalangan napi Lapas Bukittinggi Anita yang kerap disapa Mami Linda terkenal sebagai sosok yang sering bertransaksi narkoba, baik sebagai pembeli hingga penyuplai. Namun sisi buruknya mami Linda dikenal sebagai sosok penipu dalam hal jual beli narkoba.
"Bukan rahasia umum bahwa Mami Linda sering bertransaksi, pokoknya sudah terkenal sebagai penipu. Kadang dia yang supply narkoba, kadang dia yang beli narkoba," tambah dia.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin 27 Maret 2023.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU.
JPU juga mengatakan, terdakwa Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Linda bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.