Haru, Polisi Buka Pintu Penjara Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Momen tahanan peluk anaknya
Sumber :
  • TikTok

VIVA Trending – Video seorang polisi dari Polsek Maro Sebo, Jambi Bripka Handoko membuka pintu penjara karena tak tega melihat seorang narapidana kesulitan memeluk anaknya viral di media sosial.

Pakar Forensik Heran Polri Tak Ungkap Isu Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Melalui video yang dibagikan Handoko di akun TikTok pribadinya @gondes8787 terlihat seorang anak dan bapaknya itu sangat larut dalam rasa rindu. Namun lantaran terhalang jeruji besi keduanya tampak tak leluasa.

Viral Sosok Rista Junianti Wanita Bersuara Merdu Meski Derita Bibir Sumbing, Komentar Tompi Jadi Sorotan

Handoko yang kasihan pun berinisiatif membukakan penjara agar tahanan dapat leluasa memeluk anaknya tanpa terhalang jeruji besi. Keduanya yang tak mau membuang kesempatan itu pun langsung berpelukan dengan sangat erat.

“Karena kepingin memeluk sang anak, akhirnya saya buka pintu selnya sebentar. Berfikir sebelum berbuat, jangan setelah berbuat baru berfikir,” tulis keterangan video dikutip VIVA Senin, 27 Maret 2023.

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

Masih dari video berdurasi 57 detik itu, terlihat sang anak sangat bahagia bisa memeluk ayahnya, bahkan saking senangnya dia sampai tertidur di pelukan sang ayah. Sejak artikel ini dibuat, video itu telah disaksikan lebih dari 24,9 juta kali dan disukai 63,9 ribu warganet.

Saat dikonfirmasi terkait tindakan Bripka Handoko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan tidak masalah.

Menurutnya, tindakan membuka sel tahanan yang dilakukan Bripka Handoko masih dalam batas wajar selama narapidana tetap ada dalam pengawasan.

Dia menekankan, sebagai polisi harus memiliki kemampuan membaca situasi, apakah tahanan itu membahayakan dan berpotensi melarikan diri atau tidak ketika pintu sel dibuka.

"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," imbuh Ramadhan saat dihubungi wartawan, Senin.

Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Momen tahanan peluk anaknya

Photo :
  • TikTok
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya