Viral Penumpang Kereta Ngamuk ke Petugas KAI Gegara Vaksin Booster

Viral Duel Antara Penumpang dan Petugas KAI Cirebon Gegara Belum Vaksin Booster
Sumber :
  • TikTok @rahkenzzho26

VIVA Trending – Media sosial dihebohkan dengan video duel antara petugas keamanan dengan seorang penumpang yang diketahui berada di Stasiun Cirebon.

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

Video tersebut diketahui dari unggahan akun TikTok @rahkenzzho26. Dalam rekaman video tersebut, pengunggah video mengatakan jika penumpang yang duel dengan petugas keamanan KAI tersebut ingin naik kereta jarak jauh dari Stasiun Pegaden Baru Subang menuju Stasiun Pasar Senen.

Si penumpang disebut ternyata belum vaksin booster namun tiket kereta berhasil dicetak. Saat di lokasi, penumpang tersebut diberi arahan oleh petugas dengan sopan yang disaksikan oleh petugas lainnya dan para penumpang yang lain.

Iris Wullur Klarifikasi Soal Video Viral Diduga Menghina Air Zam Zam: Gue Minta Maaf..

Viral Duel Antara Penumpang dan Petugas KAI Cirebon Gegara Belum Vaksin Booster

Photo :
  • TikTok @rahkenzzho26

Awalnya si penumpang diberi dua pilihan, yakni swab PCR atau vaksin di rumah sakit terdekat karena jarak keberangkatan masih lama, pilihan kedua yakni dengan cara refund. Padahal, refund tiket di KAI itu tidak berlaku, kata pengunggah video. Namun si penumpang tetap ngotot dan menyalahkan pihak KAI.

Viral Wanita Ini Dilamar Pasangannya di Depan Ka'bah Sambil Pegang dan Cium Tangan, Warganet: Pahala Kaga Dosa Iya

Dari situlah duel antara penumpang dan petugas keamanan terjadi. Bahkan, petugas keamanan tersebut sudah meladeni si penumpang selama satu jam.

“Kenapa dia (petugas keamanan) ngotot dan kenapa dia marah, karena dia udah satu jam ngeladenin orang kayak gitu (penumpang) bolak-balik. Dia tuh kesel,” kata pria yang mengunggah video tersebut.

Diketahui bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat, 10 Maret 2023. Video itu pun dan jadi perdebatan di media sosial.

Syarat naik kereta

Dalam rilis dari KAI, mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya