Viral Pesta Miras Oplosan hingga 3 Pelajar Dianiaya Tewas, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
- Tangkapan layar media sosial Twitter
VIVA Kriminal – Kasus pelajar yang tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai dianiaya saat pesta miras oplosan kini berujung penetapan tersangka. Kali ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka atas kasus yang menewaskan 3 orang pelajar tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, kelima yang ditetapkan tersangka merupakan pelajar yang terbukti memiliki peran dalam insiden tersebut.
"Para tersangka ini semuanya ini masih sekolah. Mereka masih di bawah umur dan terbukti memiliki peran dalam insiden maut itu," ungkap kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam keterangannya, Sabtu 4 Maret 2023.
Ridwan menjelaskan, penetapan tersangka itu lebih dulu dilakukan terhadap seorang remaja inisial AD. Kemudian, saat pengembangan penyidikan, pihak kepolisian kembali menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka masing-masing berinisial MD, MSA, MAF, dan MAA.
"Penetapan sudah ada 5 tersangka, pertama atas nama AD yang di mana perannya membawa alkohol 96%. Keempar orang ini juga merupakan rekan dari AD," paparnya.
Ridwan menyebut, kelima pelajar yang menjadi tersangka itu sama-sama meracik miras oplosan yang dikonsumsi pelaku bersama korban. Namun, kelimanya terbukti memiliki peran berbeda dalam hal ini menghilangkan nyawa para korbanya.
"Untuk miras oplosnya mereka sama-sama meracik. Tapi peran mereka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Karena tersangka AD ini bertindak memukul dan menendang almarhum Alif. Kemudian tersangka kedua atas nama MD, MSA dan MAF perannya meracik dan membagikan alkohol 96% dicampur coca-cola ke para korban," katanya
"Adapun tersangka kelima MAA yang di mana dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut," sambungnya.
Ridwan menambahkan, bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Terkhusus tersangka AD dijerat pasal berlapis pasal 80 ayat 1,2 dan 3 juncto 76C UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 204 KUHPidana.
AD terbukti menyerahkan barang berbahaya untuk nyawa orang sementara sifat berbahaya itu tidak diberitahu ke korbannya. Akibat perbuatan itu korbannya meninggal dunia. Sehingga ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana 20 tahun.
"Tersangka AD ancamannya hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun. Sementara keempat tersangka lain dijerat Pasal 205 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara," ungkapnya.
Hingga kini, kata Ridwan para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan tiga pelajar di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan tewas usai pesta minum miras oplosan, pada Selasa malam 21 Februari 2023. Pihak kepolisian yang menerima laporan kasus itu terus mendalami setelah sebuah video mereka viral di media sosial yang memperlihatkan para pelajar tersebut diancam dan dianiaya oleh rekannya di dalam kosan untuk ikut pesta miras.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang remaja laki-laki dipukuli oleh rekannya hingga menangis. Keduanya tampak oleng. Remaja itu lalu menuju ke arah pintu mendekati dua teman lainnya. Di situ mereka pun akhirnya minum miras bareng hingga terkapar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki video yang beredar tersebut. Termasuk dengan mendalami penyebab tewasnya ketiga pelajar itu, apakah benar karena miras oplosan atau kah karena dianiaya. Apalagi, korbannya telah bertambah menjadi tiga yang sebelumnya hanya dua.
"Iya benar, saat ini sementara didalami dulu karena korbannya kemarin cuman dua sekarang bertambah menjadi tiga," kata Ridwan saat dimintai konfirmasi, Rabu 1 Maret 2023.
Ridwan mengaku sampai saat ini pihak  kepolisian belum bisa memeriksa saksi-saksi atau pun terduga pelaku dalam kasus tersebut. Hal itu disebabkan, para saksi dan terduga pelaku semua masih dirawat di rumah sakit akibat minum miras oplosan itu. Sedangkan para korban  sudah meninggal dunia. Sehingga sulit untuk mengambil keterangan.
"Belum ada yang diperiksa karena kondisi saksi dan diduga pelaku ini dalam keadaan masih sakit. Sementara korbannya sudah meninggal semua tiga orang," ucapnya.
Ridwan menyebut akan terus mendalami kasus tersebut hingga terungkap. Pihaknya tidak akan pandang bulu meski para terduga pelaku masih tak sadarkan diri. Ridwan mengaku akan menunggu mereka sadar sembari mengumpulkan beberapa bukti dan para saksi lainnya.
"Tentu akan kita akan kumpulkan bukti dan saksi sembari menunggu para saksi dan pelaku sadar," tegasnya.