Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Ditangkap saat Hadiri Hajatan

Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Ditangkap
Sumber :
  • Ist

VIVA Trending – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi, ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo, Rabu 01 Maret 2023 pagi. 

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Terpidana perkara korupsi BOS Afirmasi itu ditangkap saat menghadiri hajatan di tempat kerabatnya di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo.

“Tim Tabur menangkapnya saat menghadiri hajatan di Kecamatan Kemiri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, Rabu 2 Maret 2023. 

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Ditangkap

Photo :
  • Ist

Saat keluar di tempat hajatan tersebut, Didik langsung dirangkul oleh tim Tabur Kejari Purworejo. Didik mengira jika yang merangkulnya teman lama sehingga ia seperti bingung. Kemudian Didik digiring ke dalam mobil. Baru ia menyadari bahwa dirinya ditangkap.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, setelah dilakukan penangkapan Didik langsung dijebloskan ke Rutan Purworejo. 

Buronan korupsi

Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Ditangkap

Photo :
  • Ist

Sebelum ditangkap, Didik dinyatakan sebagai buronan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Didik telah menyalahgunakan keuntungan dari belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari beberapa sekolah di Purworejo ke PDAU.

Nilai pengadaan barang dari BOS Afirmasi ini mencapai Rp5,7 miliar. Dari kegiatan ini PDAU mendapatkan keuntungan Rp646,05 juta, namun tidak disetor dan dimasukkan ke kantong pribadinya.  

Divonis 1 tahun pidana

Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Ditangkap

Photo :
  • Ist

Kasus ini sudah selesai di meja hijau. Pengadilan tipikor Jawa Tengah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta kepada Didik. Namun setelah vonis dijatuhkan, Didik tidak diketahui keberadaanya sehingga dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. 

Kepala Kejari Purworejo Edy Sumarman mengatakan, upaya paksa eksekusi dilakukan setelah Kejari Purworejo melaksanakan pemanggilan terpidana. 

Kejari mengirimkan surat panggilan kepada terpidana untuk menjalani eksekusi sebanyak tiga kali. Namun terpidana menjawab surat pemanggilan tersebut dengan alasan sakit.

Kemudian saat dijemput paksa di Desa Jatiwangsan, Didik tidak mengetahui bahwa tim dari Kejari akan mendatanginya. Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya