Isak Tangis Putri Cantik Hendra Kurniawan Pecah Usai Dengar Putusan Vonis 3 Tahun Penjara

Amanthy Fahimah Hanin
Sumber :

VIVA Trending – Pada Senin 27 Februari 2023 kemarin, Hendra Kurniawan beserta Agus Nurpatria baru saja menjalankan sidang vonis terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait proses penanganan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Saat sidang vonis berlangsung, nampak hadirnya putri Hendra Kurniawan bernama Amanthy Fahimah Hanin yang berhasil menyita perhatian publik. Bagaimana tidak mencuri perhatian seisi ruang sidang vonis yang digelar kemarin?

Putri dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini berhasil membuat pengunjung ruang sidang terkesima karena memiliki paras wajah yang sangat cantik. Tidak hanya itu, Amanthy Fahimah Hanin juga disorot sejumlah warganet di media sosial lantaran terpantau menangis saat mendengar hasil putusan sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selantan kemarin Senin, 28 Februari 2023.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Putri cantik Hendra Kurniawan

Photo :

Putri cantik Hendra Kurniawan nampak tak seorang diri saat menghadiri sidang vonis sang ayah. Dirinya terlihat ditemani oleh kerabatnya di persidangan jelang detik-detik putusan Majelis Hakim. Raut wajah Hanin begitu terlihat sendu dan tegang menanti detik-detik putusan sidang vonis sang ayah, Hendra Kurniawan di PN Jaksel. 

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Setelah dibacakan hasil putusan sidang  tiga tahun penjara terhadap ayahnya, terlihat Amanthy Fahimah Hanin tak kuasa membendung air mata yang berlinangan di pipi. Menurut wanita yang kerap disapa Hanin ini sang ayah tidak melakukan kesalahan apapun, apalagi harus terlibat dalam urusan pidana.

Namun dirinya mengaku tak masalah dan tetap menerima segala putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada ayahnya, Hendra Kurniawan.

"Kurang paham, tapi sedih kenapa harus tiga tahun. Sebab, setahu aku, ayah tidak bersalah. Namun, kalao misalkan begitu (putusan hakim,red), nggak apa-apa," kata Hanin di PN Jaksel, mengutip laman TvOnenews.com

Dalam pengakuannya tersebut, Amanthy  Fahimah Hanin mengaku begitu sangat merindukan sosok ayahnya yang kerap berdiskusi atau sekadar ngobrol-ngobrol santai dengan keluarga di rumah.

Amanthy Fahimah Hanin

Photo :

Dirinya juga mengakui, jika pihak keluarga besar benar-benar terpukul dan sedih karena menyaksikan pria yang menjadi tulang punggungnya itu harus duduk di kursi panas sebagai terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Amanthy mengaku sang ayah tetaplah pria yang baik, bijaksana, perhatian dan sekaligus penyanyang.

"Ayah sosok yang baik, bijaksana, perhatian, juga penyayang banget. Jadi, ketika terjadi kejadian ini, (keluarga) sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua," terangnya.

Sebelumnya, pihak Majelis Hakim Ketua PN Ahmad Suhel, mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakini telah melanggar tindak pidana. Oleh karena itu, Hendra Kurniawan ditetapkan hanya dijatuhkan pidana dengan mendekam di jeruji besi selama 3 tahun lamanya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel mengutip laman TvOnenews.com.

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024