Tukang Bolos, Dua Polisi di Gorontalo Dipecat
- Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
VIVA Nasional – Dua anggota Polri di Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kedua oknum polisi itu bernama Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa kedua oknum anggota polisi yang dipecat itu bertugas di Polres Boalemo. Keduanya diselesaikan sebagai anggota Polri karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari sebulan atau 30 hari secara berturut-turut.
"Kedua oknum anggota yang diberhentikan itu bertugas di Polres Boalemo. Keduanya yakni Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad. Mereka dipecat karena desersi," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Wahyu menyebut, kedua oknum polisi tersebut diberhentikan jadi anggota Polri terhitung sejak  tanggal 17 Februari 2023. Hal itu berdasar keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023.
Dalam keputusan itu, kata Wahyu, keduanya terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Jadi kedua personel tersebut putusannya diberhentikan secara tidak dengan hormat," ungkapnya.
Wahyu mengungkapkan, jika kedua anggota Polri itu awalnya telah diberi pembinaan agar dapat berubah, namun sampai saat ini mereka tidak ada perubahan. Keduanya malah menunjukkan perbuatan tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.
"Mereka sudah diberi upaya pembinaan, namun karena tidak diindahkan dan tidak ada perubahan. Terpaksa harus diproses melalui sidang komisi kode etik dan diputuskan oleh pimpinan untuk di PTDH," terangnya.