Pendaki Nyalakan Flare di Puncak Gunung Gede Terancam Denda Rp50 Juta

Sosok pendaki Gunung Gede Pangrango yang menyalakan Flare
Sumber :
  • Instagram

VIVA Trending – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) tak tinggal diam mengetahui aksi seorang pria menyalakan flare di Puncak Gunung Gede. Kini identitas pria itu telah dikantongi dan terancam pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Bulan Sutena hingga Kiesha Alvaro Bintangi Eva Pendakian Terakhir, Ini Sinopsisnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo dalam siaran pers Jumat, 24 Februari 2023. Dia menjelaskan bahwa peristiwa pria menyalakan flare itu terjadi pada Minggu 19 Februari 2023.

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango

Photo :
  • Antara
Presiden Prabowo Sumbang 20 Ribu Hektare Lahan Pribadinya Untuk Konservasi Gajah di Aceh

Aji menilai penggunaan flare merupakan pelanggaran yang berpotensi merusak dan mengganggu ekosistem flora dan fauna, mengingat TNGGP merupakan wilayah konservasi yang wajib dijaga keasrian alamnya.

Terkait hal ini Aji menegaskan bahwa penyalahgunaan flare itu merupakan tindakan yang tidak patut ditiru dan melanggar peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

BSILHK Ajak Ratusan Siswa Belajar tentang Industri Susu, Lingkungan, dan Konservasi Air

Itu artinya, kata dia, pendaki itu telah melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Terancam kurungan dan denda Rp 50 juta

Berdasarkan UU tersebut Aji menilai oknum pendaki itu berpotensi terancam pidana. “Dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Aji

Terkait kelanjutan hukum, Aji menyampaikan Balai Besar TNGGP telah menghubungi pihak berwajib agar oknum pendaki itu segera diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” demikian Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Photo :
  • Antara

Sebelumnya video seorang pendaki pria menyalakan flare di Puncak Gunung Gede viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram at forumwartawanpolri, terlihat jelas flare mengeluarkan asap yang cukup tebal berwarna hijau. Asap flare itu sangat kontras dengan warna kabut di lokasi.

Asap pekat yang keluar dari flare itu pun jelas membuat banyak pendaki lain merasa terganggu. Terlihat sejumlah pendaki yang melintas menutup hidung mereka menggunakan tangan, jaket serta kain agar tak menghirup asap. Dalam video juga terdengar sekumpulan pendaki lain berusaha mengingatkan pria tersebut dan meneriakinya. Namun pria itu tidak menggubris dan malah mengangkat tinggi flare dengan tangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya