Balai Besar TNGGP Kecam Aksi Pria Nyalakan Flare di Puncak Gunung Gede

Baru 14 Hari Dibuka, Pendaki Gunung Gede Berulah, Nyalakan Flare di Puncak
Sumber :
  • Instagram

VIVA Trending – Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Sapto Aji Prabowo buka suara terkait video viral pendaki menyalakan flare. Menurutnya saat ini identitas pria tersebut telah berhasil diketahui dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Farhat Abbas Langsung Ciut Didatangi Denny Sumargo di Rumahnya, Netizen: Bacot Tidak Sesuai Nyali

“Balai Besar TNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki itu, karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lain serta kelestarian satwa liar yang berada di Kawasan TNGGP,” ujar Aji dalam siaran pers di laman resmi Balai Besar TNGGP, Jumat 24 Februari 2023.

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango

Photo :
  • Antara
Ngilu! Viral Video Detik-detik Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Netizen Shock Berat

Aji menyampaikan bahwa Balai Besar TNGGP telah berhasil mengetahui identitas oknum pendaki tersebut. Kemudian, kata dia, pihaknya juga telah menghubungi pihak berwajib agar oknum pendaki itu diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia

Heboh Jam Tangannya Disebut Mewah, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta

Terkait hal ini Aji menegaskan bahwa perilaku menyalakan flare di Puncak Gunung merupakan tindakan yang tidak patut ditiru dan melanggar peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Diketahui dalam setiap Simaksi yang diterima pendaki umumnya tertulis UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Kemudian, terkait aksi menyalakan flare di puncak Gunung Gede, Aji mengungkap bahwa pria itu dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

“Kami mengimbau kepada semua pendaki di TNGGP untuk bisa menjadi ‘Pendaki Cerdas’ untuk dapat menaati peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian alam,” demikian Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Sapto Aji Prabowo.

Gunung Gede

Photo :
  • U-Report

Sebelumnya video seorang pendaki pria menyalakan flare di Puncak Gunung Gede viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram at forumwartawanpolri, terlihat jelas flare mengeluarkan asap yang cukup tebal berwarna hijau. Asap flare itu sangat kontras dengan warna kabut di lokasi.

Asap pekat yang keluar dari flare itu pun jelas membuat banyak pendaki lain merasa terganggu. Terlihat sejumlah pendaki yang melintas menutup hidung mereka menggunakan tangan, jaket serta kain agar tak menghirup asap. Dalam video juga terdengar sekumpulan pendaki lain berusaha mengingatkan pria tersebut dan meneriakinya. Namun pria itu tidak menggubris dan malah mengangkat tinggi flare dengan tangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya