Viral Video Aksi Kekerasan Terapis pada Bocah Autisme di RS Depok, Masih dalam Penyelidikan Polisi
- Instagram: sayaphati
VIVA Trending – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang bikin geram warganet yang melihatnya. Bagaimana tidak, video singkat tersebut memperlihatkan aksi seorang terapis yang memperlakukan tindak kekerasan terhadap bocah pengidap autisme berinisial RF.
Di mana sang bocah berinisial RF ini dijepit bagian kepalanya oleh sang terapis dengan menggunakan kakinya yang tengah duduk selonjoran di lantai.
Bocah tersebut pun sontak dibuat menangis kesakitan sambil menjerit-jerit tak kuasa menahan rasa sakit tindak kekerasan yang diperlakukan oleh sang terapis di salah satu sebuah Rumah Sakit Kawasan Depok, Jawa Barat.
Video yang sempat diunggah dan akhirnya dihapus oleh pemilik akun Instagram pun beredar luas. Pada video tersebut sang bocah nampak mengenakan kaos berwarna hitam.
Diduga, bocah itu sedang melakukan terapi wicara dengan sang terapis. Namun nahas, dirinya harus menerima tindak kekerasan yang tidak bertanggung jawab di rumah sakit itu.
Menanggapi lebih serius viralnya video tindak kekerasan yang dilakukan sang terapis ini pun, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa adanya tindak kekerasan yang dilakukan sang terapis salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat terhadap anak tersebut.
"Dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak," terang Ahmad Fuady kepada wartawan, mengutip laman TvOneNews.com pada Rabu (15/2/2023).
"Dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," sambung Ahmad Fuady.Â
Melihat peristiwa tersebut, pihak Polres Metro Depok mengatakan akan segera mengambil langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan. Diduga, telah terjadi kekerasan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014.
"Kami akan mengenakan kepada undang-undang perlindungan anak kekerasan terhadap anak di bawah umur di dalam Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014," tegasnya.
"Ya, ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," tegasnya.