5 Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Judulnya

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Trending – Vonis mati yang didapatkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rupanya tak hanya menjadi sorotan nasional saja, tapi juga menjadi sorotan media asing

Pada kasus yang sudah berjalan selama berbulan-bulan ini Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J hingga akhrnya divonis mati. Berikut ini sejumlah media asing yang menyoroti vonis mati terhadap Ferdy sambo yang dihimpun dari berbagai sumber.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

1. The Straits Times 

Salah satu media asing yang menyorot berita vonis mati Sambo adalah media asal Singapura, The Straits Times. Beritanya diutlis dengan judul “Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandall’”.

2. Channel News Asia

Selanjutnya masih dari media Singapura yakni Channel News Asia yang memberitakan vonis Sambo dengan judul yang kurang lebih serupa. 

Terpopuler: Harta Kekayaan Keluarga Mahasiswi Kedokteran yang Aniaya Ketua Koas, Isi Surat Wasiat dari Orangtua Bayi

3. Bangkok Post

Masih dari media di Asia, ada juga surat kabar asal Thailand, Bangkok Post yang juga memberitakan berita yang sedang hangat di Indonesia tersebut. Judul ditulis “Indonesian court sentenced former police general to death for murder”.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

4. Barron's 

Kemudian ada media asal Amerika Serikat, Barron's yang juga turut mewartakan putusan vonis mati dari majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dengan judul, berita seperti berikut, “High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder”.

Brigadir AK Diperiksa Buntut Kasus Penemuan Mayat di Katingan

5. Bloomberg 

Selain Barron's, media asing lain asal Amerika seperti Bloomberg juga ikut mewartakan tentang vonis mati FS. Beritanya tersebut diberi dengan judul “Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop”.

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Photo :
  • Youtube

Sebagai informasi, putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu dikutip dari VIVA pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pasal yang menjerat Ferdy Sambo antara lain Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya