Postingan Memilukan Trisha Eungelica Jelang Vonis Ferdy Sambo
- TikTok @trish
VIVA Trending – Hari ini Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi babak akhir dari kasus pembunuhan berencana tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara itu akan membacakan putusan akhir dari sidang yang berlangsung selama 4 bulan belakangan ini.
Sebelum sidang vonis yang menjadi penentu nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sang anak, Trisha Eungelica mengunggah sebuah postingan untuk kedua orang tuanya melalui akun Instagram pribadinya @trishaeas.
Dalam postingannya tersebut, Trisha mengungkapkan rasa cintanya kepada Sambo dan Putri Candrawathi yang disinyalir sebagai bentuk dukungan dan kekuatan untuk orang tuanya.
“220213 - iloveuboth (aku mencintai kalian berdua),” tulis keterangan dalam postingan di Instagram @trishaeas, dikutip VIVA pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam postingan yang diunggah di Instagramnya itu, Trisha mengunggah potret yang diduga adalah kedua orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sedang berpelukan erat.
Namun, sepertinya Trisha Eungelica membatasi kolom komentarnya lantaran dalam postingannya itu hanya sedikit komentar yang dapat dilihat. Sedangkan postingan itu sudah diunggah oleh Trisha sejak 10 jam yang lalu sebelum hari H pembacaan sidang vonis kedua orang tuanya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadur J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo diketahui menjadi otak dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Kemudian Ferdy Sambo didakwa bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Ada pun empat terdakwa lainnya antara lain adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.