Ibu Muda di Jambi yang Lecehkan Anak Ternyata Punya Kelainan Seksual
- TikTok @yunita9999
VIVA Kriminal – Belakangan publik dihebohkan dengan aksi bejat seorang ibu muda di Jambi yang melakukan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur. Pelaku bernama Yunita Sari Anggraini, pemilik rental playstation (ps) di rumah untuk disewakan kepada anak-anak tersebut.
Mulanya ibu muda tersebut membuat laporan dan mengaku sebagai korban pemerkosaan sejumlah bocah. Namun, setelah kasusnya diusut ternyata Yunita Sari malah melakukan hal sebaliknya kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
Belasan anak yang dituduh sebagai pelaku yang memerkosa Yunita justru kompak mengaku menjadi korban pelecehan. Ibu muda tersebut disebut telah mengancam anak-anak yang merental ps di rumahnya untuk memuaskan hasrat seksual Yunita.
Melecehkan anak di bawah umur
Perempuan berusia 25 tahun itu mulanya mengajak anak-anak tersebut untuk menonton film porno. Selain itu, Yunita Sari juga memaksa mereka untuk meraba-raba area sensitif seperti payudara hingga kemaluannya.
Tak hanya itu, pelaku juga menjadikan anak-anak tersebut sebagai objek fantasi seksualnya dengan menyuruh mereka untuk menyaksikan dirinya dan sang suami bersetubuh melalui lubang jendela di rumahnya. Hal itu dilakukannya untuk membuat Yunita Sari merasa lebih puas dalam berhubungan intim.
Hal yang mencengangkannya lagi adalah aksi bejat Yunita Sari itu sudah dilakukan sejak 24 Januari 2023 lalu. Untungnya dari sejumlah anak tersebut tidak ada yang sampai melakukan hubungan intim dengan pelaku. Meskipun ada beberapa anak yang dipaksa melakukannya.
Memiliki kelainan seksual
Melakukan pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur, Yunita Sari sebagai ibu muda dinyatakan mengidap kelainan seksual pedofil dan eksibis. Hal itu sesuai dengan pernyataan dari Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi Asi Noprini.
Seksual pedofil sendiri adalah perilaku seks menyimpang yang dilakukan terhadap anak-anak sebagai korbannya. Sementara eksibis adalah suatu kepuasan apabila bagian tubuh atau aktivitas seksual disaksikan oleh orang lain.
Untuk saat ini, pihak PPA dan Polda Jambi juga diketahui telah memeriksakan pelaku pelecehan terhadap di bawah umur ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan selama 14 hari