Bejat! Mandor Bangunan Cabuli Siswa SMP Sebanyak 109 Kali, Terbongkar hingga Punya Anak

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Trending – Aksi keji sekaligus bengis baru saja dilakukan oleh seorang pria asal Wonosar, Klaten, Jawa Tengah bernama Guntur Sugiatno alias Ganden (50 tahun).

Ngeri, Siswa SMP di Depok Tusuk Teman hingga Tewas Sambil Selebrasi Angkat Sajam

Pria yang berprofesi sebagai mandor bangunan ini tak berkutik saat polisi datang bergegas untuk menangkapnya. Pria berusia 50 tahun ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Cirebon, Jawa Barat.

Pria paruh baya ini berhasil ditangkap dengan tuduhan tindak pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 15 tahun.

5 Siswa SMP asal Bogor Raih Juara Pertama Kompetisi AI Robotik Internasional di China

Guntur Sugiatno

Photo :
  • TvOne News

Tidak hanya melakukan tindakan keji berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur, mandor bangunan ini juga sudah sering memperkosa korban yang merupakan siswi SMP itu sebanyak 109 kali.

Bukan Sekadar Penghargaan, Beasiswa Juga Sebuah Investasi Masa Depan

Parahnya, siswi SMP yang menjadi korban ini dibuat hingga hamil dan melahirkan seorang anak dari hasil tindak pencabulan serta pemerkosaan yang dilakukan pria yang beprofesi mandor tersebut.

Diduga, korban tindak pencabulan dari mandor bangunan ini merupakan tetangganya sendiri.

“Tersangka menyetubuhi korban sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Tersangka mengaku telah menggagahi korban sebanyak sekitar 109 kali.,” ungkap Kanit IV Satreskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi saat konferensi pers di kantor Polres Klaten, yang dikutip VIVA.co.id pada Kamis,9 Februari 2023.

Aksi bejat pencabulan ini bermula saat tersangka berinsial G ini mengirim pesan singkat melalui WhatsApp ke nomor handphone korban. Dengan berbagai bujuk rayu hingga iming-iming manis, tersangka kemudian langsung mencabuli korban.

"Perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali di rumah kosong milik orang tua korban. Kemudian berlanjut di rumah tersangka saat kondisi sepi dan di sebuah hotel," jelasnya mengutip TvOnenews, pada Kamis, 9 Februari 2023 ini.

Setelah kerap mengirim pesan kepada korban dengan dalih tertentu, akhirnya aksi bejat itupun berlangsung dan pertama kali dilakukan di rumah kosong milik orangtua korban yang masih berusia 15 tahun ini.

Tindakan bejat tersangka yang merupakan mandor bangunan ini terbongkar setelah korban siswi SMP ini mengeluh karena merasa sakit perut pada Minggu, 18 Desember 2022 lalu.

Alih-alih diduga hanya sakit diare biasa, siswi SMP ini pun tak kunjung sembuh usai diberikan obat. Si korban justru merasakan rasa mulasnya makin menjadi-jadi. 

“Saat itu (korban) minum pil diare tapi tidak sembuh dan semakin mules. Oleh orang tuanya dibawa ke RS dan diinfus, tetapi keluar bayi,” jelas Febriyanti mengutip dari salah satu sumber.

Dari situlah perbuatan Guntur Sugiatno terbongkar, setelah korban yang masih berstatus pelajar SMP ini mengandung dan terbaru melahirkan buah hatinya.  Usai kejadian ini pun, kemudian mandor bangunan itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Klaten dan dilakukan penangkapan. 

Mandor bangunan perkosa siswi SMP

Photo :
  • TvOne News

Pelaporan ini dilakukan setelah bayi itu lahir, kata Febriyanti, yang merupakan orang tua korban.  Selanjutnya pihak keluarga korban dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti untuk menguatkan dugaan tindak pencabulan ini. Di mana ada pun barang bukti berupa pakaian, tikar, serta handphone. 

Tersangka usai dilakukan penangkapan, terus berdalih jika tindak asusila ini bukan paksaan melainkan atas dasar suka saling suka. Di mana, berawal tersangka merayu sang korban hingga membelikan pulsa maupun paket data seluler ke nomor handphone korban.

Dirinya juga menambahkan, jika tersangka telah menyetubuhi korban rata-rata empat kali dalam sepekan dan itu selama kurun waktu ber bulan-bulan yakni April hingga November 2022 yang lalu.

Sedangkan dari keterangan korban, dirinya berhasil dicabuli oleh tetangganya sendiri yang diketahui bernama Guntur Sugiatno.

Imbas dari aksi bejatnya tersebut, kini tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya