Nasib Pilu Yuni Eks Polwan, Ngemis Online Buat Operasi Lutut
- Tangkapan Layar
VIVA Trending – Yuni Eks Polwan Polda Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan usai dirinya melakukan siaran langsung di aplikasi Tiktok. Dalam siaran langsungnya di Tiktok, Yuni Utami mandi di ember besar untuk mendapatkan hadiah dari penonton.
Perempuan tersebut beberapa kali membuat konten di aplikasi Tiktok dan mengungkapkan alasannya dikeluarkan dari kepolisian.
Dalam sebuah video, Yuni menjelaskan alasannya melakukan live Tiktok dengan cara yang terbilang aneh. Ia berujar bahwa kebutuhan finansial demi operasi lututnya menjadi alasan melakukan hal demikian.
"Gua gak ada pilihan lain. Kaki gua patah dan gua perlu operasi untuk ganti lutut. Gua butuh uang, gua butuh biaya yang sangat besar untuk bisa operasi kaki gua yang patah," ucap Yuni.
Yuni sempat merasa malu saat membuat video tersebut. Lebih lanjut, statusnya sebagai mantan Polwan dan rekannya yang banyak membuatnya semakin merasa malu. Namun, semua itu akhirnya dipikirkannya karena kebutuhan biaya operasi yang sangat besar.
"Tapi gua gak ada pilihan lain gua nganggur, siapa yang peduli sama gua kalo bukan diri gua sendiri, siapa lagi? Gua SS sebagai bukti perjuangan gua menahan rasa malu," ucap Yuni Utami.
"Eh ferguso, dengerin gua ini mantan polwan, gua punya temen banyak, ya kali gua gak malu, gua malu banget," tulisnya.
Mengenal Sosok Yuni
Seperti diketahui, sebelumnya nama Yuni Utami sempat menjadi sorotan dan perbincangan publik usai dirinya membuat video pertengkaran mengenai ia dilarang dari kepolisian karena menolak melepaskan pelaku pelanggaran.
Yuni merupakan Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008 dan sempat bertugas sebagai Penyidik ??Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Yuni sempat mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku. Namun Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari hubungan Yuni dengan seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru yang tidak harmonis.
Dalam penyidikan kasus tersebut, terjadi perbedaan pendapat. Bripda Yuni Utami menilai harus menerapkan pasal peminjaman, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tuduhan menyesuaikan hasil visum meskipun hal itu ditolak Yuni Utami.