Viral Video Gus Nur Mengaku Dizalimi di Rutan Polda Jateng, Kabidhumas: Ia Mengada-ada
- (Dok. Polda Jateng)
VIVA Trending - Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur mengeluhkan apa yang dialami di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.
Gus Nur, yang masuk tahanan karena disangkakan melakukan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, tampaknya membeberkan keluh kesahnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (31/1).
Pernyataan kontroversial Gus Nur itu viral seperti dalam tayangan Snack Video yang diunggah oleh akun @aldaahmad.Â
Dalam video itu Gus Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.Â
"Bersama tahanan narkoba 9 orang. Mereka gak mengerti bab wudhu, bab thaharah. Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," kata Gus Nur.
Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa salat berjamaah.Â
"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya! Bayar Rp100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugasnya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Dzalim gak itu," katanya
Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa sholat dan sering ditunjuk menjadi khatib.
"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," ujar Gus Nur.
Menanggapi pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membantah dan menyebut pernyataan Sugik tersebut mengada-ada.
"Sugik Nur itu selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah. Pernyataan Sugik Nur itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah  Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Kabidhumas, Jumat (3/2/2023).
Terkait pengakuan Sugik yang harus bayar supaya bisa menempati sel baru, hal itu juga dibantah polisi.
"Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," tambahnya
Kabidhumas menjelaskan, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. Sugik ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba namun tetap bisa salat. Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan sholat," ungkapnya.
Selama di rutan Polda Jateng, lanjutnya, Sugik sempat beberapa kali berulah. Ia meminta dipindah dengan alasan supaya bisa salat dengan leluasa.Â
"Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan salat," kata Kabidhumas.
Namun di sel tahanan barunya itu, kata Iqbal, Sugik lagi-lagi mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Dia mengaku kesal dengan Bambang Tri dan sudah tiga hari tidak bertegur sapa.
"Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya. Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Saudara Sugik Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," katanya.Â
Sugik Nur selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru bersama lima tahanan lain. Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya.
"Selama menjalani penahanan, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Al-Qur'an dan salat berjamaah di aula rutan. Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara," tegasnya. (Teguh Sutrisno/Jateng)