Emak-emak Viral Nyopet di Mal Palembang Ditangkap Polisi

Polisi tangkap pasangan suami istri yang menyopet di PTC Mal Palembang
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Trending - Polisi berhasil mengungkap kasus copet yang terjadi di PTC Mal Palembang, Sumatera Selatan. Aksi copet emak-emak terhadap seorang gadis remaja tersebut sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, terungkap jika pelaku dalam kasus ini tidak hanya dilakukan sosok wanita yang terekam kamera CCTV. Namun ada pelaku lain yang juga terlibat.

Polisi tangkap pasangan suami istri yang menyopet di PTC Mal Palembang

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)
Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Kedua tersangka adalah sepasang suami istri (pasutri), yakni Yuliana alias Teten (46), warga Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, dan M Yamin (31), warga Lorong Sepupu, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku copet yang aksinya sempat viral di media sosial.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum dan Tim Tekab, telah menangkap dua pelaku spesialis copet. Pelakunya suami istri inisial YE dan YA," kata Robert, Kamis, 2 Februari 2023.

Robert mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban Zahira Diffa Zahrani (17), warga Jalan Raya Dusun II Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Dia menjadi korban copet saat berbelanja bersama rekannya di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang.

"Jadi, peristiwa ini viral di Medsos karena terekam kamera CCTV (closed circuit television). Saat berbelanja di Mal, mereka dipepet pelaku dan suaminya. Lalu mengambil Handphone di tas korban," kata dia.

Robert bilang, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di sel tahanan. Keduanya akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kurang dari 24 jam, kita amankan dua pelaku ini. Saat ini baru ada satu laporan polisi, namun akan kita kembangkan. Dari keterangan pelaku, mereka beraksi di Mal dan Pasar 16 Ilir," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya