Bingung Ditanya Kasus Rozy Zay Hakiki, Kuasa Hukum: Pokoknya Intinya Seperti Itu

Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki
Sumber :

VIVA Trending – Rozy Zay Hakiki disebut makin memperjelas peristiwa penggerebekan yang di ceritakan Norma Risma memang benar adanya.

Viral Ratusan Burung Pipit Mati Mendadak di Bandara Ngurah Rai Bali, Ternyata Ini Penyebabnya

Beberapa waktu lalu, Rozy dan kuasa hukumnya dikabarkan melaporkan Norma Risma dan Denny Sumargo yang membuat geger jagad maya soal penggerebekan antara menantu dan ibu mertua sedang ‘enak-enak’ di dalam kamar.

Bukannya mendapat dukungan, klarifikasi Rozy Zay dan kuasa hukumnya malah meyakinkan netizen bahwa apa yang di ceritakan Norma Risma memang benar terjadi.

Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Netizen: Mana Udah Bulan Madu

Selain klarifikasi Rozy Zay, netizen juga menyorot perkataan kuasa hukumnya. Saat ditanya awak media, jawabannya tak meyakinkan. Selain itu, juga bingung dengan pertanyaan yang diajukan para wartawan.

Seperti saat ditanya poin inti kuasa hukumnya melaporkan mantan istri Rozy Zay dan Denny Sumargo. Kuasa hukumnya itu terlihat kebingungan.

Pertamina Investigasi Viralnya Mobil-mobil Alami Kerusakan Diduga Pakai Pertamax

“Terkait laporan ini, bagian mana sih bikin Rozy nggak nyaman. Intinya apa yang dilaporkan,” tanya seorang wartawan dilansir dari akun Instagram @sodakering.

“Intinya gini, intinya video viral lah. Pokoknya intinya seperti itu,” jawab kuasa hukum Rozy Zay Hakiki.

Menyoal poin kejanggalan. Kuasa hukum Rozy Zay juga tidak bisa menjawab secara rinci. Ia pun juga tidak menyebutkan pasal yang dilaporkan.

Rozy Zay dan Kuasa Hukumnya

Photo :
  • Instagram @sodakering

“Ada beberapa kejanggalan. Kita nggak bisa mengucapkan,” terangnya.

Kuasa hukum Rozy mengaku jika laporannya sudah diterima. Namun, ditanya soal tanggal laporan, ia kembali menunjukkan kebingungan tanggal laporan yang dibuat.

“Alhamdulillah sudah diterima. Waktu itu kita mengajukan di tanggal berapa gitu,” kata kuasa hukum Rozy.

Netizen pun geregetan denga kuasa hukum Rozy yang tidak tahu pasal apa yang dilaporkan. Mendengar pernyataan itu pun netizen berkomentar buruk. Bahkan, menjelaskan soal pasal.

Rozy dan kuasa hukumnya, Jumhadi

Photo :
  • Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Wkwkwk pengacaranya aja modelan kek gini, mo numpang tenar juga kaya pengacaranya si dukun,” komentar netizen.
Hrs nya sdh diam di terima saja kalau memang benar,apa gak mlh bikin malu memperpanjang mslh,” komentar lainnya.
Definisi bikin malu diri sendiri,” sahut yang lain.
Pasal 411 ayat (1), "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sindir netizen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya