Viral TikToker Emil Mario Diduga Sambungkan Lafaz Allah dengan Kata Cabul

Viral TikToker Emil Mario Diduga Sambungkan Lafaz Allah dengan Kata Cabul
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram@terangmedia

VIVA Trending - TikToker Emil Mario diduga menyambungkan lafaz Allah dengan kata cabul viral di media sosial.

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Video viral itu diunggah ulang oleh akun Instagram @terangmedia yang melansir dari akun TikTok @emilmario69, Rabu (14/12).

"Viral Tiktoker yang diketahui bernama Emil Mario, belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet setelah dirinya menyambungkan kalimat Allah dengan kata-kata kotor," tulis terangmedia pada caption video unggahannya dikutip VIVA, Kamis (15/12).

Klaim Sudah Damai, Ini Kata Pengusaha yang Viral Minta Siswa Sujud dan Menggonggong

Viral TikToker Emil Mario Diduga Sambungkan Lafaz Allah dengan Kata Cabul

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram@terangmedia

Dalam unggahan video itu Emil Mario memperagakan jari tangan berbentuk L. "L for Lesti No, L for La ilahaillallah...gua udah capek banget  #####..t," ujar Emil Mario sambil menggebrak meja.

Viral Mobil BMW Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga, Polisi Turun Tangan

Namun, menurut terangmedia, video yang diunggah oleh Emil Mario sudah dihapus di akun TikTok pribadi Emil Mario.

Meski begitu unggahan videonya sudah beredar di media sosial dan mengundang kontroversi komentar netizen.

"Cari penyakit, hargailah semua yg berkaitan dengan agama iislam itu ga boleh diolok-olok. Sudah ada ayat dan konsekuensinya," komentar @aryasuwl.

"Menurut gw orang begitu suatu saat dibully, diintimidasi, dianiaya juga biasa aja, ga perlu berlebihan reaksinya, dilihat aja ga perlu ditolong," ujar @orissetiana.

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024