Viral Pengendara Motor Pakai Pelat Polisi Palsu Ditangkap Polisi

Viral Pengendara Motor Pakai Pelat Polisi Palsu Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram@TMCpoldametro

VIVA Trending – Viral di media sosial pengendara roda dua ditangkap polisi karena memakai pelat dinas Polri palsu. Salah satunya diposting akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Terpopuler: Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Kompol Syarifah Dimutasi

"Polri Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor dengan pelat dinas palsu di Pos Lantas Traffic Light Kuningan Jaksel," tulis @tmcpoldametro dikutip VIVA, Rabu, 14 Desember 2022.

Viral Pengendara Motor Ditangkap pakai Pelat Polisi Palsu

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram@TMCpoldametro
Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Pelat dinas polisi palsu itu bernomor 145281-VII. Pelat dinas palsu ini nampak langsung dicopot petugas. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Johni Eka Putra pun membenarkan adanya kejadian ini. Pemotor itu disebut berinisial AT.

"Pemilik motor inisial AT, pekerjaan karyawan swasta," kata Johni.

Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria Lain di Madina, Diduga Punya Kelainan Seksual

Aksi AT diketahui sehingga yang bersangkutan diberhentikan di Jalan Raya Kapten Tendean, Jakarta. Kepada polisi, AT mengaku sadar memakai pelat dinas Polri palsu itu.

Dia berdalih hal ini dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.  Berdasar pemeriksaan, STNK kendaraan milik AT telah mati masa berlakunya.

"Motifnya adalah menghindari ETLE. Karena STNK-nya mati maka untuk menghindari kepolisian. Untuk kenyamanan dan keamanan," ujar Johni.

Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. VIVA/Dani Randi

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial MPZ (24) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024