Viral Pengendara Motor Pakai Pelat Polisi Palsu Ditangkap Polisi
- Tangkapan layar Instagram@TMCpoldametro
VIVA Trending – Viral di media sosial pengendara roda dua ditangkap polisi karena memakai pelat dinas Polri palsu. Salah satunya diposting akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
"Polri Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor dengan pelat dinas palsu di Pos Lantas Traffic Light Kuningan Jaksel," tulis @tmcpoldametro dikutip VIVA, Rabu, 14 Desember 2022.
Pelat dinas polisi palsu itu bernomor 145281-VII. Pelat dinas palsu ini nampak langsung dicopot petugas. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Johni Eka Putra pun membenarkan adanya kejadian ini. Pemotor itu disebut berinisial AT.
"Pemilik motor inisial AT, pekerjaan karyawan swasta," kata Johni.
Aksi AT diketahui sehingga yang bersangkutan diberhentikan di Jalan Raya Kapten Tendean, Jakarta. Kepada polisi, AT mengaku sadar memakai pelat dinas Polri palsu itu.
Dia berdalih hal ini dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE. Â Berdasar pemeriksaan, STNK kendaraan milik AT telah mati masa berlakunya.
"Motifnya adalah menghindari ETLE. Karena STNK-nya mati maka untuk menghindari kepolisian. Untuk kenyamanan dan keamanan," ujar Johni.