Penjelasan Mengenai Hukum Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Non-Muslim
- Tangkapan layar Instagram@terangmedia
VIVA Trending – Belakangan media sosial dihebohkan dengan video segelintir oknum yang mencopot label kegamanaan dari tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat. Hingga terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Sebagian orang beranggapan penyalur bantuan kemanusiaan tidak perlu menonjolkan identitas agama, kemudian sebagian lagi berpendapat bahwa label tersebut bukan persoalan.
Mengutip laman Nahdlatul Ulama, Kamis 1 Desember 2022, Islam sebagai agama yang memiliki penganut paling banyak di Indonesia tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim untuk interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan termasuk bantuan kemanusiaan.
Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:
Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,”
Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad SAW juga mengizinkan umatnya untuk menerima pemberian dari non-muslim. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam.
NU dalam laporannya menyatakan, sejauh sifat-sifat pihak non-muslim cinta damai dan ramah, maka muslim boleh saja berhubungan baik dengan mereka. Adapun yang dilarang adalah sebaliknya, yaitu berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim yang memusuhi dan memerangi Islam sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 9:
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan siapa pun yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,”.
Dengan demikian, berdasarkan ayat Al Quran dan hadits, Islam tidak pernah melarang untuk menerima bantuan kemanusiaan dari non-muslim karena relasinya bersifat interaksi sosial.