Tagar #DariDuren3KeKM50 Trending di Twitter Ini Kaitan Ferdy Sambo

Ilustrasi kasus Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA.CO.ID

VIVA Trending – Di tengah panasnya pemberitaan soal kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kini media sosial diramaikan dengan beredarnya tagar #dari-duren-3-ke-km-50 sejak Kamis pagi, 11 Agustus 2022.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Dalam pembahasan melalui tagar tersebut, banyak masyarakat mengaitkan peristiwa kematian Brigadir J dengan peristiwa yang merenggut nyawa enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Senin, 7 Desember 2020 silam.

Pangdam Jaya pedang barang bukti laskar FPI yang karatan

Photo :
  • VIVA / Foe Peace
Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Kebetulan, pada kasus KM50 tersebut Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam adalah yang menangani kasus tersebut. Ketika menangani kasus KM50, Ferdy Sambo diketahui mengerahkan 30 anggota Tim Propam guna menuntaskan kasus yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu.

Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Program dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Tugas Ferdy Sambo dalam kasus di KM50 Tol Jakarta-Cikampek

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat itu Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Diketahui hasil akhir kasus tersebut ditutup dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Dua orang terdakwa di KM50 bebas

Pada sidang putusan yang digelar beberapa tahun lalu, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam nota pembelaan kuasa hukum.

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, di dalam mobil? Kawasa  Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Insiden polisi menembak sesama anggota kepolisian menjadi sorotan publik di Indonesia. Hal itu dikarenakan kerap terjadi dan memiliki latar belakang masalah pribadi.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024