Tagar #DariDuren3KeKM50 Trending di Twitter Ini Kaitan Ferdy Sambo
- VIVA.CO.ID
VIVA Trending – Di tengah panasnya pemberitaan soal kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kini media sosial diramaikan dengan beredarnya tagar #dari-duren-3-ke-km-50 sejak Kamis pagi, 11 Agustus 2022.
Dalam pembahasan melalui tagar tersebut, banyak masyarakat mengaitkan peristiwa kematian Brigadir J dengan peristiwa yang merenggut nyawa enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Senin, 7 Desember 2020 silam.
Kebetulan, pada kasus KM50 tersebut Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam adalah yang menangani kasus tersebut. Ketika menangani kasus KM50, Ferdy Sambo diketahui mengerahkan 30 anggota Tim Propam guna menuntaskan kasus yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu.
Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Program dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Tugas Ferdy Sambo dalam kasus di KM50 Tol Jakarta-Cikampek
Saat itu Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Diketahui hasil akhir kasus tersebut ditutup dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Dua orang terdakwa di KM50 bebas
Pada sidang putusan yang digelar beberapa tahun lalu, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam nota pembelaan kuasa hukum.
Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.