Tragis, 2 Jemaah Pengajian Tewas Tersengat Listrik di Magelang

Jemaah pengajian tersengat aliran listrik akibat tongkat bendera
Sumber :
  • Instagram: memomedsos

VIVA Trending – Jemaah pengajian tewas tersengat listrik ketika menghadiri pengajian di Pondok Pesantren Bodho Nahdatul Tulab di Desa Banjaragung, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Minggu, 7 Agustus 2022 malam.

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Semarang, Menteri Mu'ti: Menunya Sesuai yang Diharapkan Pak Presiden

Detik-detik kejadian yang menewaskan dua orang jemaah pengajian tersebut terekam kamera ponsel dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun memomedsos di Instagram.

Ilustrasi kantung jenazah

Photo :
  • VIVAnews / Diki HIdayat
Jokowi Kagum Lihat Produk Alpukat dan Gula Aren saat Kunjungi Desa Peron

Terlihat dari cuplikan video kejadian itu bermula ketika tiang atau tongkat bendera yang dibawa oleh salah seorang jemaah mengenai kabel listrik yang berada tepat di atasnya dan langsung menyambar kerumunan.

Menurut informasi, akibat kejadian tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 5 orang lainnya menderita luka bakar. Dua orang korban meninggal bernama Muhammad Sofian Yakub (20) dan Ahmad Chariswan (21).

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kedua korban meninggal merupakan warga Dusun Janti Kidul, Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Magelang. Diketahui mereka sedang menghadiri pengajian dan shalawatan dalam rangka peringatan 1 Muharam 144 H.

Mengutip beberapa sumber, Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, salah satu korban membawa tongkat bendera yang terbuat dari fiber yang mengandung logam.

Tongkat tersebut memiliki panjang 10 meter, sedangkan benderanya berukuran 6 meter dengan lebar 5 meter.  Dia menambahkan untuk 5 orang lainnya telah mendapatkan perawatan di RSUD Tidar Kota Magelang.

Cagub Cawagub Jateng Andika-Hendi di Debat Pilkada Jateng 2024

Andika Perkasa-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK, Apa Alasannya?

Gugatan ini sebelumnya tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025