Viral Pelanggan PLN Dituduh Palsukan Meteran dan Didenda Rp68 juta

Meteran listrik/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Baru-baru ini ramai di media sosial beredar sebuah unggahan salah satu pegguna media sosial yang menyebut jika PLN telah melakukan tindakan yang tak pantas pada pelanggannya. Di mana tindakan tersebut akhirnya viral dan menjadi sorotan di jagat dunia maya.

Unggahan tersebut menunjukkan seorang warganet yang merupakan pelanggan PLN soal segel meteran PLN. Unggahan pelanggan PLN tersebut diketahui bernama @sharonwicaksono. Di mana pria tersebut mengatakan, jika dirinya diminta membayar uang sebanyak Rp68 juta kepada pihak PLN dan tak ragu untuk memutus pasokan listrik jika dirinya tidak memenuhi tagihan tersebut dalam waktu yang ditentukan.

Singkat cerita, berawal dari seorang petugas PLN yang datang seperti biasa ke rumah untuk melakukan sebuah pengecekan listrik. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas dari pihak PLN itu pun mengatakan, jika meteran milik keluarga Sharon harus dibawa pihak PLN lantaran harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Menteri Basuki: Infrastruktur Dasar IKN Dibangun Agustus 2022

Namun, setelah melakukan pemeriksaan pada laboratorium PLN, BUMN listrik tersebut menuduh jika segel meteran milik Sharon tidak asli alias palsu dan dia harus membayar dendan sebesar  Rp68 juta.

Merasa tidak pernah melakukan apapun dengan meteran miliknya, ia lantas mempertanyakan tuduhan PLN tersebut. Tapi tetah saja, pihak PLN tetap bersikeras menuduh segel meteran milik rumah Sharon palsu.

Sontak saja, hal tersebut membuat Sharon tercengang dan dibuat bertanya-tanya lantaran penjelasan pihak PLN begitu sepihan dan sangat merugikan dirinya. Hal tersebut lantaran, pihak PLN tidak mau menerima sedikitpun penjelasan hingga masukan dari Sharon selaku pelanggannya.

Bagi PLN, ada sebuah huruf dalam segel meteran tersebut yang hilang. Sedangkan, menurut Sharon sang pemilik rumah, tulisan itu hilang memang karena sudah karatan. 

PLN pun lantas mengancam hingga ngotot agar pelanggannya tersebut membayara denda sebesar Rp68 juta. Jika tidak memenuhi syarat sesuai pihak PLN, maka aliran listrik di rumahnya akan segera diputus hari itu juga.

Sontak saja, beredarnya unggahan dari pemilik rumah tersebut yakni Sharon memancing beragam reaksi dan komentar dari berbagai warganet. Tidak hanya itu banyak yang mencolek pihak Menteri BUMN Erick Thohir hingga Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membantu menyelesaikan dan memberikan solusi pada masalah tersebut.

"Saya jg baru kena padahal saya gak tau apa2 dan disuruh bayar hampir 18jt," tulis @jenni_amelia.

"Kejadian diaku jugaa terpaksa bayar denda juga ????????????," seru pengguna lainnya, @megaindrajati.

"Sering banget kejadian . Aku d bandung pernah krn ortu cm sendiri dsn udh lama banget tinggal d rumah itu jamgan mau ttd surat apapun yang dikasih dgn alasan apapin kalo perlu fight aja . Trus qtmnya d luar jam kerja jadi smakin curiga. Cb tlp ke pln pusat benar ada laporan atau cm oknum. Aku cek ternyata ga ada laporan apapun ttg pln d rumahku," tulis pemilik akun Instagram @reynildarey.

"@pln tolong cari uang yg halal!!!!" kata netizen lainya. 

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

"Ayok pak mentri @erickthohir usut oknum pln yang tidak bertanggung jawab," komentar netizen lainnya.

"@basukibtp mungkin bisa bantu kasus pln ini," kata netizen.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Mengonfirmasi masalah tersebut, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta, Kemas Abdul Gaffur menjelaskan, dalam menanggapi postingan akun @sharonwicaksono di Instagram mengenai kWh meter itu, pihaknya memastikan untuk selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. 

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan," kata Kemas saat dihubungi VIVA, Selasa 21 Juni 2022.

Cara Dapat Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan PLN Tanpa Proses Registrasi, Cek Panduan Mudahnya di Sini!

"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujarnya.

Kemas menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, yang mana ini termasuk dalam kategori pelanggaran.

"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," ujar Kemas.

"Saat ini sudah dijadwalkan pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut, yang akan dilaksanakan pada 22 Juni mendatang dengan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya