Apa Itu Kitab Fathul Izar? Ini Penjelasan Kitab Tentang Seks

Ilustrasi pasangan
Sumber :
  • pixabay/chermitove

VIVA – Kitab Fathul Izar adalah sebuah kitab yang berisi tentang pendidikan seks dan anjuran menikah yang lazim diajarkan di pondok pesantren tradisional. Kitab Fathul Izar merupakan karya dari ulama Nusantara KH Abdullah Fauzi Pasuruan.

Muslim Tapi Tak Selalu Ikuti Aturan Al-Quran, Cinta Laura: Kita Tinggal di Dunia Modern

Nama lengkap kitab tersebut yaitu Fathul Izar Fi Kaysfil Asror li awqaatil Hirts Wa Khilqatil Abkar yang artinya Pembuka Sarung di dalam Masalah Seputar Waktu Terbaik Menanam Benih Dan Bentuk Keperawanan.

Kitab ini berisikan panduan mengenai pendidikan seks, tata aturan, adab berhubungan, posisi kenikmatan dan larangan, serta hari atau malam-malam yang diperbolehkan untuk berhubungan seks dan dianjurkan oleh agama.

Menag Sebut Ada Krisis Agama di Indonesia

Sebagaimana kita-kitab sejenisnya, penulis itu menulis pendahuluan dengan ulasan mengenai kesunahan menikah berdasarkan tuntutan Al-Quran dan hadits. Lalu menjelaskan mengenai sebab turunnya surat Al-Baqarah ayat 223.

Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman” (Qs. Al-Baqarah ayat 223).

Terpopuler: Ramalan Zodiak hingga Kumis Domba Bisa Rangsang Gairah Bercinta

Penulis menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini yaitu perkataan orang-orang beriman kepada tetangga mereka yang beragama yahudi di kota Madinah.

“Sungguh kami menggauli istri-istri dengan berbagai gaya mulai dari berdiri, duduk, hingga telentang dan kami juga mendatangi istri-istri kami terkadang dari depan terkadang dari belakang”. Maka, para pemeluk agama Yahudi pun mengolok-olok mereka. 

“Sungguh kalian berhubungan seks layaknya hewan berbeda dengan kami yang hanya melakukan hubungan seks dengan satu gaya saja karena kitab suci taurat telah berpesan bahwa melakukan hubungan seks selain dengan posisi telentang adalah kotor dihadapan Allah”. 

Tak lama setelah itu, turunlah ayat tersebut sebagai penegasan bahwa orang-orang beriman diperbolehkan menggunakan berbagai gaya apapun dalam berhubungan seks asalkan tidak memasukkan zakar pada lubang dubur. 

Melansir dari jabar.nu.or.id, menurut para ulama ada malam-malam tertentu yang baik untuk berhubungan seks dan ada malam-malam yang harus dihindari. Malam tersebut diantaranya:

  • Malam Jumat, barang siapa yang sering berhubungan badan di malam jumat niscaya akan menghasilkan anak yang hafal Al-Qur’an. 
  • Malam Sabtu, barang siapa yang sering berhubungan seks di malam sabtu niscaya akan menghasilkan anak yang memiliki kelainan mental ataupun gila. 
  • Malam Minggu, barang siapa yang sering berhubungan seks di malam minggu niscaya akan menghasilkan anak yang suka mencuri ataupun suka berbuat zalim. 
  • Malam Senin, barang siapa yang sering berhubungan intim di malam senin niscaya akan menghasilkan anak yang memiliki masa depan fakir, miskin serta ridho dengan rezeki yang sedikit. 
  • Malam Selasa, barang siapa yang sering berhubungan seks di malam selasa niscaya akan menghasilkan anak yang berbakti kepada orang tuanya. 
  • Malam Rabu, barang siapa yang sering berhubungan seks di malam rabu niscaya akan menghasilkan anak yang cerdas, memiliki pengetahuan yang luas, serta mudah bersyukur. 
  • Malam Kamis, barang siapa yang sering berhubungan seks di malam kamis niscaya akan menghasilkan anak yang berhati baik dan ikhlas.
  • Malam Hari Raya, barang siapa yang sering berhubungan seks di malam hari raya niscaya akan menghasilkan anak yang memiliki enam jari di setiap tangan dan kakinya.

Dalam kitab tersebut juga disebutkan untuk memulai hubungan badan diawali dengan foreplay dan membaca basmalah sebelum melakukan hubungan intim yang menggairahkan. 

Ilustrasi buku.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024