Jangan Kaget, Mengambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya 1 Juta

Gunung Bromo.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA – Gunung Bromo menjadi tempat pariwisata favorit di wilayah Jawa Timur. Tak heran Gunung Bromo tidak pernah sepi pengunjung. Bromo juga menawarkan banyak spot foto estetik yang berada di bentang alam nya.

Tak Masalah Jadi Sandwich Generation, Ayu Ting Ting: Itu Jadi Pembuka Rezeki Gue

Spot foto yang menarik ini ternyata dikenai biaya jika ingin mengambil gambar foto nya. Baru-baru ini salah satu akun Instagram yang menawarkan Sewa Jeep, Kuda, Trip, dokumentasi dan perjalanan wisata di Gunung Bromo, yaitu @agung_bromo731 mengunggah sebuah video.

Video tersebut merekam kwitansi dan surat izin yang diperlukan untuk mengambil gambar foto di Gunung Bromo. Di dalam unggahan nya ia menuliskan sebuah kalimat penjelasannya:

Biaya Tersembunyi Diabetes Tipe 2 Bisa Jadi Beban Finansial Berat

“Untuk para pencinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1juta.” Tulisnya dalam unggahn nya.

Di dalam video yang diunggah tersebut, terlihat sangat jelas sebuah kwitansi bersetempel yang dituliskan atas nama Agung itu tertulis juga biaya sebesar Rp1 juta yang dimaksudkan tujuannya untuk kegiatan pengambilan foto di area Gunung Bromo.

Coworking Space vs. Home Office: Bandingkan Fitur, Biaya, dan Manfaat Idealnya

Kwitansi yang direkam tersebut ternyata dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) yang diketahui di belakang kwitansi tersebut terdapat surat izin dengan Kop surat lembaga tersebut.

Di dalam surat tersebut juga dijelaskan kalau biaya tersebut meliputi  aktivitas kegiatan pengambilan gambar di area Bromo selama 2 hari yang meliputi 5 orang lainnya.

Diketahui lebih lanjut, ternyata aturan tersebut sesuai dengan aturan PP 12/2014 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, di dalam aturan tersebut dijelaskan terdapat tiket masuk kawasan dan terdapat juga PNBP tarif pungutan.

Dijelaskan dengan detail dalam draft peraturan tersebut, pembuatan film komersial dengan video komersial dikenakan biaya Rp10 juta per paket, Handycam dikenakan Rp1 juta per paket dan Rp250 ribu untuk foto per paket. Tarif yang dikenakan tersebut berlaku bila ada pihak yang ingin mengambil gambar foto maupun video untuk komersial atau prewedding di area Gunung Bromo.

Unggahan tersebut banyak mengundang komentar netizen mengenai aturan yang berlaku tersebut:

“Untuk para pencinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya Rp1 juta.”

“Aneh yaa, cuma di Indonesia fotografer yg udah motret keindahan alam negri sendiri utk diperkenalkan ke panggung dunia malah dipalakin, dipersulit, di haruskan izin ini itu.Tolong diperiksa petugas/pejabat yg menerima uang dan mengeluarkan kwitansi ini mas menteri @sandiuno @kemenparekraf.ri apakah sudah sesuai dg aturan yg ada…”

“ah kocak foto kok suruh bayar 1 juta. emang tu orang2 yg punya bromo? hati2 serakah hidup ga bakal tenang”

Ilustrasi pembayaran pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Bisa Bikin Kemiskinan Makin Parah hingga Wisman Ogah ke Indonesia

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024