Viral Pelecehan Seksual di Kantor Media

Dandhy Laksono dan Farid Gaban Gelar Audisi Ekspedisi Indonesia Baru
Sumber :
  • Twitter@@faridgaban

VIVA – Kasus pelecehan seksual 6 tahun lalu di sebuah kantor media diungkap kembali oleh korban viral di media sosial. 

Mengulik Jam Tangan Abdul Qohar yang Jadi Sorotan, Harganya Lebih Mahal dari Fortuner GR Sport!

Kasus kekerasan seksual itu disampaikan oleh korban lewat cuitan akun Twitternya @irenzzz, Minggu (30/1).

"Orang yang disanjung karena terkenal dengan 'karya' militannya pernah jadi pelindung pelaku kekerasan seksual 6 tahun lalu. Sekarang bikin program yang terlihat indah dan progresif, tapi ternyata eksploitatif," cuit @irenzzz dikutip VIVA, Selasa (8/2).

Viral! Mobil Xpander Nyaris Hancurkan Ketenangan Salat Jumat di Jember

Cuitan korban ini awalnya untuk menanggapi soal pro kontra rencana jurnalis investigasi Dandhy Laksono menggelar Audisi Ekspedisi Indonesia Baru. Ekespedisi itu dituding perbudak dan ekploitasi peserta. Pasalnya dalam salah satu persyaratanya, peserta bersedia tidak mendapatkan gaji.

Dalam program ekspedisi tersebut, Dandhy Laksono bekerjasama dengan jurnalis senior Farid Gaban.

Farhat Abbas Langsung Ciut Didatangi Denny Sumargo di Rumahnya, Netizen: Bacot Tidak Sesuai Nyali

Desakan Netizen

Akibat cuitan @irenzzz terhadap pembuat program tersebut, banyak netizen penasaran siapa orang yang melindungi pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya 6 tahun lalu. 

Atas desakan netizen, ia kemudian membuat thread panjang di akun Twitternya.

"Merujuk pada tweet ini akan saya buat thread meski ini membuka semua trauma saya yang membuat saya sampai sekarang harus tidur membawa pisau karena merasa tidak aman," cuit korban, Rabu (2/2).

"2015 saya menjadi reporter di geotimes, pelecehan verbal dilakukan oleh Zahari, manager distribusi. Saya masih mampu menegur secara keras kelakuannya,' cuit korban.

Dalam cuitan lanjutannya, korban menceritakan mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh Zahari di tempat ia bekerja, kantor media Geotimes.

Mulai dari perkataan tak senonoh, ajakan seks, memegang badan dan pantat, hingga percobaan perkosaan terhadap dirinya.

Pengakuan Korban

"Saya ditarik dan dia mencoba melakukan perkosaan di ruangannya siang hari," cuit korban.

Atas perlakuan tidak menyenangkan itu, korban melaporkan ke atasannya hingga ke Pemempin Redaksi (Pemred) Geotimes Farid Gaban.

"Saya tetap menuntut adanya sanksi buat pelaku, bahkan saya juga melaporkan hal tersebut ke Pemred Farif Gaban. Dia hanya memanggil saksi-saksi lalu bilang ini akan diselesaikan oleh managing editor Surya Kusuma," ujar korban.

Mendapatkan jawaban tidak memuaskan dan pelaku kekerasan seksual masih masuk kantor, korban melaporkan ke organisasi jurnalis AJI Pusat. Kemudian, korban diarahkan untuk koordinasi ke AJI Jakarta dan LBH Pers Jakarta.

Lalu korban bersama AJI Jakarta dan LBH Pers Jakarta mendatangi kantor media Geotimes untuk mengadakan mediasi. Namun, di kantor media tersebut tidak dapat bertemu dengan manajemen, padahal mereka ada di kantor. 

"Yang terhormat Pemred saya @faridgaban mengusir pendamping saya @AJI_JAKARTA dan @lbhpersjakarta dan berteriak jika kasus ini saya lanjutkan dia akan hancurkan karir saya," tutur korban.

Jawaban Farid Gaban

Sontak cuitan korban yang memention ke akun Farid Gaban langsung dijawabnya."Ada yang nyenggol-nyenggol nuduh saya sebagai "pelindung pelaku percobaan perkosaan". Ini tuduhan serius dan saya akan menanggapinya dengan serius pula," cuit @faridgaban, Rabu (2/2). 

Farid Gaban pun memberikan bantahannya bahwa dia tidak pernah bertemu degan tim AJI Jakarta dan LBH Pers di kantornya.

"Saya tidak pernah bertemu dengan tim/delegasi AJI/LBH Pers, tidak pernah tahu kedatangan mereka dan tidak diberitahu. Bagaimana bisa saya mengusir?" bantah Farid Gaban dengan tegas.

Cuitan mereka hingga kini masih berseliweran di media sosial maupun di grup chatting WhatsApp. Namun, sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak Zahari yang diduga melakukan percobaan perkosaan. Begitu juga dari Geotimes yang disebut-sebut dalam kasus ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya