Viral Video Penumpang Motor Isi Bensin Tak Mau Bayar

Viral Video Penumpang Motor Isi Bensin Menipu Tak Mau Bayar
Sumber :
  • Instagram@viralyes

VIVA – Video penumpang motor isi bensin tidak mau bayar viral di media sosial. Aksinya ketahuan petugas SPBU dan terekam kamera CCTV.

Viral Video Pria Tertikam Badik Sendiri Hingga Tewas, Pesta Pernikahan Jadi Berujung Duka

Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @viralyes, Rabu (26/1). Dalam unggahan video itu memperlihatkan petugas SPBU wanita berjilbab tengah mengisi bensin motor yang berboncengan.

Tampak pengendara motor membuka  jok untuk isi bensin dan penumpangnya menyaksikan dari samping. Lalu petugas SPBU mengisikan bensin ke tangki motor tersebut.

Ngeri! Penampakan Video Kebakaran Pabrik di Bekasi, Kepulan Asap Hitam Pekat Membumbung Tinggi

"Dia isi bensin 15 ribu dengan uang 100 ribu," ujar petugas SPBU saat memberikan komentarnya atas rekaman CCTV tersebut.

Namun, penumpang motor yang membayar ini mengambil lagi uang yang Rp100 ribu dengan alasan akan diganti dengan uang pas.

Fakta-fakta Truk Tabrak Lari di Cipondoh Tangerang: Kronologi, Jumlah Korban dan Nasib Sopir

Uang Rp100 Ribu

Tapi si penumpang motor ini tidak memberikan uang pasnya. Kemudian petugas SPBU membawa uang kembalian dan meminta uang Rp100 ribunya. Namun, penumpang motor ini malah menuduh uang Rp100 ribunya masih di petugas SPBU.

Tentu saja, petugas SPBU marah karena ia tidak menerima uang 100 ribu. Karena kesal, petugas SPBU memanggil satpam untuk memeriksa uang di kantong celana penumpang motor.

Saat satpam memeriksa kantong celananya, penumpang motor ini cepat-cepat mengambil sesuatu dari kantongnya dan mengangkat tangannya tinggi-tinggi.

Namun, petugas SPBU memerhatikan tangannya dan meminta satpam membuka tangan pengendara motor. "Nah, ternyata ada uang di tangannya," ujar petugas SPBU. Akhirnya pengendara motor meminta maaf.

Dalam unggahan video rekaman CCTV tersebut diketahui peristiwa penipuan terjadi di SPBU 3440226 Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1), pukul 18.47 WIB.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya