Viral Pemotor Diadang Debt Collector Padahal Beli Cash
- Instagram@andreli_48
VIVA – Video seorang pemotor ribut dengan debt collector viral di media sosial. Pemotor menolak turun karena ia beli cash.
Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @andreli_48. "Motor Beli Cash Diadang Dikira Nunggak," tulis andreli_48 pada caption unggahan videonya, Jumat (7/1).
Dalam unggahan video itu memperlihatkan pengendara motor berada di parkiran kantor perusahaan leasing FIF.
Di depan kantor ini pengendara motor berhadapan dengan 5 orang. Di sini lima orang ini meminta pengendara motor masuk ke kantor untuk diverifikasi kepemilikan motor.
"Ayo, verifikasi, kita bukan rampok," teriak salah seorang dari mereka yang diduga sebagai debt collector.
Namun, pengendara motor tidak mau, ia memilih akan melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Beli Motor Rp23 Juta
"Ini parah, kita beli cash 23 juta, kok dibilang nungak," tegas pengendara motor kepada istrinya yang merekam aksi ribut ini.
Dalam unggahan video tersebut diceritakan bahwa pengendara motor ini sedang perjalanan dari Wonosobo ke Bandung.
Dalam perjalanan tersebut, pengendara yang membonceng anak dan istrinya diadang oleh beberapa motor dari perusahaan leasing.
Mereka meminta berhenti karena motor yang ditumpangi pengendara dianggap menunggak. Pengendara menolak turun dari motor dan terjadilah keributan.
Pengendara baru mau turun motor bila di kantor leasing atau polisi.
Akhirnya mereka sepakat ke kantor leasing FIF. Di sini kembali terjadi adu mulut. Pengendara motor minta surat penagihan untuk bukti melaporkan ke polisi, tapi tidak diberikan.
Hingga kini, dalam unggahan video itu belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari kepolisian.
Hak Jawab dari Leasing FIF Majenang
Pertama-tama kami mengucapkan terirna kasih atas pemberitaan VIVA.co.id tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas VIVA.co.id dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalarn UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, karni juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan rnasukan pers.
Namun, terkait pemberitaan VIVA.co.Id pada hari Jumat, 7 Januari 2022 yang berjudul “Viral Pemotor Diadang Debt Collector Padahal Beli Cash” ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, di mana pemberitaan tersebut tidak melalui cover both sides sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab sebagai berikut:
1. Atas pemberitaan kasus pengadangan seorang pengendara sepeda motor PCX dengan nomor plat D 2262 ACW oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan FIFGROUP di Cabang Majenang tidak benar. FIFGROUP Cabang Majenang tidak pernah memberikan surat penugasan atas unit tersebut kepada siapa pun.
2. Unit tersebut memang pernah terdaftar sebagai unit yang dibiayai oleh FIFGROUP Cabang Bandung 2 dengan nomor kontrak 312001961920. Namun, atas kontrak tersebut sudah terjadi pelunasan dan sudah tidak adanya kewajiban apa pun di FIFGROUP Cabang Bandung 2.
3. Selain itu, keempat debt collector tersebut merupakan oknum yang mengatasnamakan FIFGROUP. Staf FIFGROUP Cabang Majenang pada saat itu juga telah memberikan penjelasan kepada pengendara motor tersebut beserta istrinya, staf cabang meminjam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) unit tersebut untuk melakukan pengecekan di sistem dan rnenernukan bahwa unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada hubungannya dengan FIFGROUP.
4.Bersamaan dengan kasus ini, kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya customer FIFGROUP untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan FIFGROUP. Bila ada orang yang mengadang tolong diminta kelengkapan dokumen seperti surat tugas, surat kuasa, dan identitas debt collector.
5.Kami bersyukur dan sangat mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian terhadap kasus ini dan kami pun siap mendukung setiap proses yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus ini.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Majenang, 8 Januari 2022
Rosalia Maria I.(Kepala FIFGROUP Cabang Majenang)