Sopir Taksi Online Nangis Histeris Karena Tak Mau Ditilang
- tvonenews.com
VIVA – Seorang sopir taksi online menangis histeris saat rebutan kunci dengan petugas lantaran tak mau kendaraannya diderek paksa akibat parkir di bahu jalan. Salah seorang Petugas Sudin Perhubungan mencoba menghadang sebuah kendaraan roda empat yang mencoba kabur saat akan ditindak. Lokasi Razia tersebut berada di Jalan Cempaka Sari Cempaka Putih Jakarta Pusat Rabu (29/12) pagi.
Sopir Taksi Online Hampir Tabrak Petugas
Setelah terlibat aksi adu mulut kepada petugas, pria paruh baya pengemudi taksi online itu pun akhirnya berjanji akan menepikan kendaraannya. Namun rupanya itu hanya akal-akalan saja agar bisa lepas dari cengkraman petugas, lantaran lagi-lagi berusaha kabur. Aksi sopir taksi yang mencoba kabur tersebut nyaris menabrak Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Sopir pengemudi taksi oline ini menangis histeris saat petugas mencoba mengambil kunci kendaraannya. Petugas juga mencoba menghadang mobil yang mencoba kabur saat akan ditindak.
Pengemudi taksi online sempat meminta agar mobilnya tak diderek lantaran mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. Namun, petugas tetap memberi sanksi terhadap pelanggaran parkir liar ini. Razia serupa akan terus digelar petugas demi memperlancar arus lalu lintas di ibukota DKI JAkarta, terlebih jelang pergantian tahun, di mana volume kendaraan di DKI Jakarta kian meningkat.
Undang-undang Tentang Transportasi
Bagi kalian yang belum mengetahui aturan tentang transportasi, simak penjelasannya berikut ini. Dikutip dari dishub.jakarta.go.id, Peraturan tentang transportasi ini diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi pasal 95 yang berbunyi sebagai berikut.Â
1. Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
2. Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengguna Jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
Memasuki lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan;
Memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir;
Menyalahgunakan fungsi fasilitas Pejalan Kaki;
Melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian Lalu Lintas;
Menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan pada kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
Menunggu, menaikkan, dan/atau menurunkan penumpang Kendaraan Bermotor Umum tidak pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan;
Menggunakan Kendaraan Bermotor pada lajur sepeda;
Melanggar kewajiban Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2); dan
Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta aspek keselamatan Kendaraan Bermotor Umum.
3. Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas Parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan :
Penguncian ban kendaraan;
Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
Pencabutan pentil ban. Pentil kendaraan yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti. Pelanggar dapat mengambil pentilnya kembali dengan membawa surat tilangan dari kepolisian. Setelah menukar surat tilangan dengan pentilnya, petugas Dishub dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan tersebut.
Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan yaitu terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan lainnya.
Sangsi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan yaitu dengan menerapkan 2 sanksi, diantaranya :
Dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar  Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengen menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui BANK BRI.
Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke BANK DKI.
Melihat peraturan transportasi yang telah ditetapkan ini, maka pengendara motor maupun mobil wajib mematuhi peraturannya ya. Jangan lagi parkir di bahu jalan, atau parkir di tempat yang merugikan orang banyak dan berdampak buruk laju lalu lintas.Â