Viral! Jual Frozen Food Tanpa Izin BPOM Terancam Denda Rp4 Miliar?

Kuliner Indonesia berbentuk frozen food atau makanan beku.
Sumber :
  • VIVA/Isra Berlian

VIVA – Viral, jual frozen food tanpa izin BPOM terancam denda Rp4 miliar. Sebuah pengakuan penjual frozen food yang dikenai denda karena tidak memiliki izin BPOM sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Cerita tersebut diunggah oleh akun twitter @achietmokoginta pada 14 Oktober 2021.

Klaim Sudah Damai, Ini Kata Pengusaha yang Viral Minta Siswa Sujud dan Menggonggong

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun tersebut di twitter.

Kronologi Seorang Penjual Makanan Beku Dikenai Denda

Viral Mobil BMW Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga, Polisi Turun Tangan

Akun tersebut lebih lanjut menceritakan kronologi awal mulanya hingga terancam denda dengan nominal fantastis, melalui unggahan potongan gambar yang berasal dari Instagram story.

Santai Banget Pria Ini Curi Spion Mobil Fortuner saat Jalanan Macet

Awalnya, rekannya tersebut mendapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food yang ia jual bukan dijual ke supermarket. Karena masa PPKM dan memang restonya biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah.

Lalu hal tersebut ternyata dipermasalahkan. Jual makanan beku harus tetap ada izin edar, PIRT atau BPOM, walaupun resto tersebut sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya.

Melalui penjelasan tersebut, akhirnya yang bersangkutan dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda sebesar Rp4 miliar, karena menjual makanan beku yang tidak ada izin edar resmi.

Dipanggil Polisi

Karena merasa tidak memiliki permasalahan, pihak resto yang bersangkutan memenuhi undangan pihak kepolisian untuk klarifikasi. Ternyata setelah sampai lokasi, banyak pelaku usaha yang mengalami hal serupa, seperti penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.

Sampai di sana mereka yang diundang untuk klarifikasi diberikan pertanyaan-pertanyaan seperti apa aja yang dipakai, cara masaknya, jualnya ke mana, berapa jumlah staf, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tahu pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya.

Setelah diberikan penjelasan akhirnya mereka paham atas ketidaktahuannya soal izin tentang frozen food tersebut. Namun, setelah pihak berwenang mendengarkan penjelasan dari pelaku usaha, akhirnya pelaku usaha dibebaskan.

Awalnya, pelaku usaha diminta untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan lainnya, seperti ojek online yang pernah mengantar. 

Akhirnya, penjual frozen food pun mengaku mendapatkan pelajaran agar ke depannya lebih memperhatikan izin edar PIRT atau BPOM supaya tidak terjerat kasus serupa dikemudian hari.

BPOM Tidak Mewajibkan Penjual Frozen Memiliki Izin Edar Selama Masa Simpan Kurang dari 7 Hari

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa pelaku usaha UMKM tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku selama masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota.
Hal ini disampaikan oleh BPOM RI yang diunggah di twitter yang dikutip pada tanggal 22 Oktober 2021.

Berikut ini kriteria pangan olahan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:

  • Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  • Pangan olahan siap saji.

Pangan olahan siap saji merupakan pangan olahan makanan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18 derajat celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

Contoh pangan olahan siap saji ini adalah mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya. Perlu diketahui, bahwa surat izin edar frozen food tidak hanya dari BPOM saja, tapi ada juga P-IRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga, perizinannya hanya perlu didapatkan dari pemda setempat.

Hal ini sebagaimana Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. 

Tidak mewajibkan izin edar pada pangan olahan UMKM ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, sekaligus untuk membina para UMKM melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.

CPPOB adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik untuk UMKM maupun pelaku usaha lainnya, demi menjamin aspek mutu dan kualitas produk makanan dan obat sampai ke tangan konsumen.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya