Viral Larangan Perempuan Pakai BH, Penulis Minta Maaf!

Viral Larangan Perempuan Pakai BH, Penulis Minta Maaf! (TemanShalih.com)
Sumber :

VIVA – Tulisan larangan perempuan memakai BH viral di media sosial akhirnya dihapus oleh penulisnya. Website yang memuat tulisan tersebut meminta maaf.

Viral Tas Bansos Bertuliskan Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Banjir, Isinya Tak Terduga

Permintaan maaf ini langsung disampaikan oleh website TemanShalih.com sebagai portal yang menayangkan tulisan tersebut.

"Dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim," tulis redaksi TemanShalih.com dengan judul artikel "Klarifikasi TemanShalih.com", Rabu (6/10).

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Permintaan maaf ini sekaligus menghapus dua artikel yang membuat pro kontra hingga viral di media sosial. Dua artikel tersebut dengan judul “Hukum Memakai BH Dalam Islam” dan “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa Menggunakan BH?”

"Melalui publikasi ini dua artikel tersebut sudah dihapus," tulis redaksi TemanShalih.com dikutip VIVA, Kamis (7/10).

Viral Pertamax Dituding Bikin Mesin Mobil Rusak, Pertamina Beberkan Hasil Uji Lab Lemigas

Seperti diketahui dua artikel yang heboh itu, penulis TemanShalih.com mengambil dari fatwa yang dikeluarkan oleh portal resmi Lajnah Daimah Al-Ifta. 

Namun, dalam penukilan dan penulisannya memunculkan misinterpretasi antara fatwa ulama dengan pendapat penulis.

Inilah poin terjemahan larangan memakai BH yang dimuat TemanShalih.com hingga viral di media sosial. 

"Apa hukum memakai BH dalam Islam? Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya."

Lalu penulis menambahkan pandangannya sebagai berikut; "Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian, tapi Telanjang'.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya