Niat Puasa Ganti Bulan Ramadhan
VIVA – Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dikerjakan setiap umat muslim di seluruh dunia, yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Setiap bulan puasa umat muslim selalu berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah dan bersodaqoh di bulan Ramadhan. Karena di bulan Ramadhan setiap perbuatan kebaikan dilipatgandakan dan banyak sekali pengampunan dari Allah SWT, seperti yang Allah firmankan dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Walaupun puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib, Allah memberikan kemudahan bagi orang yang berhalangan puasa karena sakit, sedang dalam perjalanan atau musafir, dan perempuan saat datang bulan. Tetapi ini menjadi puasa qadha dan wajib diganti ketika sudah kembali dan bisa menjalankan puasa, seperti firman allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi :
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Adapun cara membayar utang puasa ganti (puasa qadha) sama seperti melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Kegiatan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur, dan perlu di ingat niat puasa ganti (puasa qadha) berbeda dengan niat puasa pada bulan Ramadhan.
Niat Puasa Ganti Bulan Ramadhan
Niat puasa ganti (puasa qadha) seperti berikut :
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT"
Menurut mahzab Syafi’i, bacaan niat mengganti puasa Ramadhan diketahui dilafalkan di malam hari sebelum berpuasa. Anjuran melakukan niat mengganti puasa Ramadhan di malam hari juga berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits.”
Adapun cara mengganti puasa ganti (puasa qadha) aturan mengenai wajib tidaknya dilakukan secara berurutan, terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, sebagian ulama menyatakan hari puasa yang ditinggalkan secara berurutan maka wajib diganti secara berurutan pula. Sementara itu, pendapat kedua menyatakan mengganti puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Hal ini karena tidak ada satu dalil yang menyatakan secara pasti terkait hal tersebut.
4 Golongan Orang Boleh Tak Berpuasa Wajib di Bulan Ramadhan
Ada 4 golongan yang boleh tak mengerjakan puasa wajib di bulan Ramadhan dan ada satu golongan yang dilarang berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan 4 golongan ini wajib dan harus tetap mengganti puasanya (puasa qadha) di kemudian hari, adapun 4 golongan yaitu :
1. Orang Yang Sakit
Orang yang sedang kena cobaan sakit di perbolehkan untuk tidak melaksankan puasa wajib pada bulan Ramadhan, tetapi jika kondisinya sudah membaik atau sembuh harus segera dan wajib mengganti di hari lain, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur
2. Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalan Jauh)
Orang yang sedang melakukan perjalan jauh mendapat kemudahan untuk tidak mengerjakan puasa wajib, namun jika kuat harus tetap mengerjakan puasa wajib dan jika tidak kuat boleh tidak mengerjakan, dan diwajibkan mengganti puasanya di lain hari. Namun, dikutip dari buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu, apabila seseorang dalam suatu perjalanan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, para ulama sepakat untuk mengutamakan puasa..sepeti yang difirmankan oleh Allah dan disertai sabda Nabi Muhammad SAW.
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu." ?(Al-Baqarah 185)
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."
3. Lansia (Orang yang Lanjut Usia)
Untuk orang yang lanjut usia biasanya rentan dan tidak kuat/mampu dalam melaksankan puasa di bulan Ramadhan selama satu bulan secara berturut, dengan begitu para lansia boleh tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan dengan mengganti fidyah berupa setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
4. Wanita yang Sedang Hamil, Menyusui, dan Haid
Ibu hamil dan menyusui mendapatkan keriganan untuk tidak menjalakan puasa di bulan Ramadhan, dikhawatirkan untuk kesehatan ibu dan bayinya terganggu, sebagai gantinya memiliki kewajiban puasa di bulan lainnya. Sebagaimana sabda Rasalullah :
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Perempuan haid tak boleh puasa pun sudah jadi kesepakatan para ulama. Sehingga, setiap muslim harus mematuhinya. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu, diceritakan bahwa Aisyah isteri nabi berkata:
"Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat." (HR Muslim).