Detik-detik Bupati Banjar Sebut Menteri Luhut Penjahit

Viral Detik-detik Bupati Banjar Sebut Menteri Luhut Penjahit (Twitter/Irwan2yah)
Sumber :

VIVA – Video Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebut menteri Luhut Penjahit viral di media sosial. Sebetulnya yang dimaksud adalah Luhut Binsar Pandjaitan.

Detik-detik Pengemudi Ojol Meninggal Tergeletak di SPBU Pertamina Cipete Jakarta Selatan

Video salah sebut oleh Bupati Banjarneraga Budhi Sarwono itu diunggah oleh berbagai akun Twitter sejak Minggu (22/8 malam hingga Selasa siang (24/8) ini. 

"Bupati Banjarnegara tidak tahu menteri Luhut Binsar Panjaitan. Dibilang Penjahit.
Ini ngejek atau emang bodoh," cuit @Irwan2yah, Minggu (22/8).

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Dalam cuitannya tersebut, Irwan menyertakan video Bupati Banjarnegara tengah menyampakan laporan perkembangkan Covid di daerahnya.

Dalam menyampakan laorannya di hadapan media, Bupati Banjanegara didampingi pimpinan daearah setempat. 

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bupati tampak diapit oleh pria berseragam loreng tentara dan pria berbaju dinas putih.

Inilah detik-detik Bupati menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang juga sebagai koordinator penanganan Covid-19 di Indonesia dengan sebutan menteri penjahit.

"Alhamdulillah Banjarnegara (awalnya) BOR-nya 99 persen, terus turunlah PPKM darurat. 

Saya baca aturannya sesuai perintah Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti olehh Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan pada waktu rapat bersama menteri siapa itu, penjahit atau apa lah, (yang) orang Batak itu," ujarnya.

"Luhut Pandjaitan," sela wartawan. "Luhut Binsar Pandjaitan," terang wartawan lainnya.

"Ya, tetap penjahit intinya kan," jawab Bupati Banjarnegara sambil meneruskan penjelasannya soal Covid-19 di daerahnya.

Pernyataan salah sebut itu terjadi pada detik ke 27 sampai ke 34 dari video berdurasi 1 menit 17 detik yang viral beredar di media sosial tersebut. Dikabarkan Bupati Budhi Sarwono ini sudah meminta maaf.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya