Viral Ceramah UAS: Suami Impoten, Istri Boleh Gugat Cerai

Viral Ceramah UAS: Suami Impoten, Istri Boleh Gugat Cerai (YouTube/
Sumber :

VIVA – Potongan video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal istri dobolehkan gugat cerai suaminya viral di media sosial. 

Tanggapi Isu Diduga Punya Pacar Bule, Asri Welas Angkat Bicara

Video potongan ceramahnya itu beredar di berbagai platform media sosial, seperti Instagram dan YouTube. Tentunya, potongan video ini diunggah bukan oleh akun resmi Ustaz Abdul Somad.

Salah satu yang mengunggah ceramah lama UAS ini channel YouTube @Para Pejalan. "Kapan seorang Istri Bisa Gugat Cerai Suami? Tanya Jawab Ustaz Abdul Somad," tulis judul unggahan para pejalan (17/3/2019).

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

Hal yang sama isi ceramah UAS ini dimuat juga oleh akun Instagram @makassar_iinfo, Sabtu (14/8/2021). 
 
Dalam unggahan video tersebut tampak UAS tengah berceramah di hadapan para jemaah pengajian. Ia memulai dengan membacakan kertas pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.

"Apa hukumnya istri masih sah, kabur sama laki-laki lain? Baru seminggu ia menikah siri, apakah pernikahannya sah?" 

Pisah Rumah dengan Suami, Asri Welas Ajukan Permohonan Ini Selain Gugat Cerai

Lalu Ustaz Abdul Somad melanjutkan dengan menjawabnya. Peremppuan yang masih ada ikatan dengan suami, maka tidak bisa membuat ikatan di tempat lain. 

"Kalau ia menikah siri dengan laki-laki lain, makan nikahnya batal dan perbuatannya zinah dan haram," tegas UAS.

UAS pun kemudian melanjutkan ceramahnya, bagaimana caranya Pak Ustaz kalau mau cerai? Begini kalau istri mau menikah lagi dengan laki-laki lain, pertama gugat suaminya dulu. 

Nanti, hakim akan bertanya. Saudari menggugat suami? Ya Pak Hakim. Apakah saudari tahu bahwa menggugat itu mengguncang tiang arsy, Allah murka. Ya, tahu pak hakim.

Lalu kenapa gugat? Karena senapan anginnya tidak hidup. Ustaz Abdul Somad pun menjelaskan itu dalam bahasa arabnya penyakit inin.

"Maaf, maaf, maaf bicara impoten. laki-laki yang impoten tidak sembuh, maka istri boleh menggugat suaminya ke pengadilan,"  ujar UAS.

Lanjutnya, bila selama 1 tahun tidak sehat, maka ia akan diputuskan cerai oleh hakim. Suasana ceramah UAS ini penuh sambutan tawa jemaah ibu-ibu terkait masalah penyebab dibolehkan gugat cerai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya