Viral Foto Firli Bahuri Bagi-bagi Sembako Bareng Juliari

Viral foto Firli Bahuri bagi sembako bersama Juliari Batubara
Sumber :
  • Twitter @girisuprapdiono

VIVA – Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sedang bagi-bagi sembako. Tampaknya, Firli dan Juliari bagi bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Foto Firli dan Juliari beredar di media sosial Twitter yang diunggah akun Giri Suprapdiono @girisuprapdiono beberapa hari lalu. Terlihat, Firli memakai baju batik motif lengan panjang dan Juliari pakai baju kerah polo warna hitam. Keduanya juga memakai masker.

Dari foto yang beredar itu, Firli malah yang memberikan sembako kepada masyarakat. Sedangkan, Juliari hanya berdiri mendampingi. Padahal diketahui hal memberikan sembako bukan tugas utama dari Firli selaku Ketua KPK.

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

“Jejak digital itu kejam ya. Membagi bansos bersama. Eh koruptornya gak jadi mati. Penerima bansosnya yang setengah mati,” tulis akun Giri dikutip dari Twitter pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Sepertinya, foto Firli ini diedarkan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Sebab, Juliari hanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 11 tahun penjara.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Tuntutan hukuman 11 tahun penjara untuk Juliari dianggap terlalu ringan. Soalnya, Firli selaku Ketua KPK sempat mengancam pelaku korupsi ditengah masa pandemi COVID-19 akan dihukum mati. Faktanya, hal itu tidak terjadi kepada Juliari.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menyebut Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Hal itu bila Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih dilakukan saat kondisi negara terkena musibah. 

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan Undang Undang 31 Tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli pada Minggu, 6 Desember 2020. 

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam agar tak ada penyelenggara negara menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona COVID-19 ini sebagai bencana non-alam. 

"Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini. Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19," ujarnya.

Firli memastikan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun, kata Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," imbuhnya. 

Sedangkan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara hanya dituntut tim jaksa KPK dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Juliari bersalah menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kemensos.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.  Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Mereka dari pihak swasta.

Dugaan suap bansos untuk Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Dalam kasus ini, Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Anggota Ombudsman memandang bahwa bansos harus berorientasi pada hal produktif, tidak semata kasih bantuan dalam bentuk beras atau uang yang habis dipakai untuk konsumsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024