Meme Kocak Sindir Rektor UI

Meme soal Rektor UI
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi sorotan netizen. Penyebabnya lantaran Pemerintah perbolehkan rangkap jabatan rektor UI menjadi komisaris BUMN. Rektor UI bahkan jadi trending topik Twitter dengan cuitan lebih dari 60 ribu.

Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Netizen: Mana Udah Bulan Madu

Dikutip VIVA, Rabu 21 Juli 2021, banyak netizen yang menyindir Rektor UI di cuitannya dan menggambarkan seolah-olah Rektor UI orang yang berkuasa hingga yang lain salah.

Berikut cuitan netizen soal meme Rektor UI:

Syifa Hadju Dirayu Fajar Sadboy, El Rumi Pasang Badan Beri Respons Begini

@maydicava: Rektor UI kena Kopid, kopidnya yang demam-demam sampai semaput

@bimamoma: Rektor UI mau naik pesawat enggak mau tes covid, covidnya lenyap dari bumi

Aksi Kocak Jirayut Selebrasi ala Marselino Ferdinan Usai Cetak Gol di Laga Mini Soccer, Netizen: Harus Masuk Timnas Nih

@nevertiten: Rektor UI nulis typo, besoknya kamus direvisi

@gloriahermawan: Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan komisaris BUMN. Jabatan tersebut ternyata tidak dipermasalahkan pemerintah bahkan dikeluarkan peraturan presiden yang merevisi statuta UI.

Rangkap jabatan Rektor UI diperbolehkan, hal itu sesuai dengan peraturan baru nomo 75 tahun 2021 tentang statuta Universitas Indonesia. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah. 

Dari informasi yang diterima VIVA, PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah
c. Direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan d. d. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Sebelum adanya revisi pada PP nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,
b. pebajat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya