Langgar PPKM, Pemilik Kedai Kopi Pilih Mendekam di Jeruji Besi
VIVA – Peraturan baru yang dibuat pemerintah pada awal Juli kemarin, mengharuskan berbagai tempat makan tidak menerima makan di tempat. Hal tersebut demi mengurangi tingkat keramaian dan kerumunan orang banyak, yang bisa menyebabkan penyebaran wabah virus Covid-19 jauh lebih cepat.
Lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan tahun 2021 ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah tegas. Yaitu dengan mengeluarkan kebijjakan baru PPKM Darurat pada berbagai tempat makan atau restoran. Bagi pemilik tempat makan yang masih melanggar peraturan ini, pihak berwajib tidak akan diam saja alias akan diberikan sanksi serta denda yang bisa membuat si pemilik jera.
Tapi pada kenyataannya, masih banyak tempat makan yang menerima makan di tempat. Padahal ini sudah ditegaskan oleh pemerintah, jika hal tersebut bisa memudahkan penyebaran Covid-19 semakin cepat. Seperti baru-baru ini tengah viral di media sosial, pemilik salah satu kedai di Tasikmalaya yang berani melanggar peraturan baru PPKM Darurat.
Postingan foto tersebut diunggah oleh akun @insta.nyinyir pada 13 Juli 2021 tadi malam. Dimana terlihat pada postingan tersebut, seorang laki-laki yang ternyata pemilik kedai itu duduk terdiam di sekelilingi pihak berwajib.
Rupanya, laki-laki yang merupakan pemilik kedai tersebut divonis bersalah lantaran telah melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di Kota Tasikmalaya.
Si pemilik kedai dikenai hukuman denda akibat ulahnya itu, yaitu dengan membayar Rp5 juta subsider penjara selama 3 hari. Alih-alih disuruh membayar denda, laki-laki tersebut nyatanya lebih memilih mendekam di dalam jeruji besi selama 3 hari.
Baginya, hukuman penjara lebih masuk akal untuk dia jalani. Pemilik kedai mengaku, jika dirinya lebih memilih dipenjara selama 3 hari dibanding harus membayar denda dengan uang sebesar Rp 5 Juta. Baginya, itu bukan uang yang sedikit. Hal tersebut karena, penghasilannya sehari-hari tidak akan cukup untuk membayar denda itu.
Laki-laki yang bernama Asep Lutfi ini mengaku telah membiarkan pelanggannya minum kopi di kedainya meski aturan tak memperbolehkan hal itu dilakukan. Menurutnya, pelanggan yang minum kopi di kedainya adalah orang-orang yang dikenalnya alias bukan orang-orang sembarang.
Meskipun begitu, Asep mengaku jika perbuatannya itu salah. Menurut dia, mengandalkan penjualan dengam sistem take away membuat penghasilannya jadi berkurang dan menurun, tidak seperti biasanya.
"Denda 5 juta lebih memberatkan. Mau bayar juga uangnya dari mana," kata pemilik kedai yang berlokasi di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, itu.
Unggahan foto tersebut sontak jadi ramai di sosial media dan dibanjiri banyak komentar netizen.
"Udah gila pemimpin disini, kalo gaboleh kerja kasih uang dong. Jangan bisanya ngmg aja dananya ga turun," tulis imyz18kr
"Sebenernya ga perlu denda/hukuman penjara..toh rata" yg kena pedagang kecil..klo buat kebijakan ppkm jgn memberatkan sblh kek gini..kcuali ada solusi..ada subsidi..subsidi mo gmn dpt..udh d korup dl an..yg dpt cm kenalan rt rw nya doank..mau ppkm d perpanjang jg tetep bakalan ada yg jualan..karena mereka butuh makan..butuh byr skolah..ibarat kata..yg penghasilan nya dagang harian bs dpt 20rb..skrg malah d persulit kek gini ga da solusi gmn?" tulis bae.lunaa
"Lagi PPKM gini yuk kita bantu sesama, diluar sana banyak banget yang gabisa makan karena usaha mereka terganggu. Untuk link donasi di kita bisa boleh cek link di bio?????" tulis rendyide
"Ya Allah pak,org jualan karna lagi kesusahan..mbok y di bantu lho pak.." ujar imyour_fii