Viral Sandal Jepit Berwajah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Viral sandal jepit berwajah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Sumber :
  • Twitter @PutuWardhani

VIVA – Viral sandal jepit karya warganet bergambar dua orang mantan Menteri Joko Widodo (Jokowi), yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dipamerkan di media sosial dengan harga banderol Rp10.000. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi yang berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Chintya Gabriella Hadapi Sidang Musik DCDC, Mengupas Lagu Viral Ambisius

Ukiran wajah Edhy Prabowo dan Juliari di sandal jepit warna merah putih itu seperti para kandidat yang ingin kontestasi dalam pemilihan umum (pemilu). Terlihat, Edhy Prabowo memakai peci hitam dan dasi. Sedangkan, Juliari hanya memakai dasi tanpa peci. Keduanya tampak serasi.

Hari ini saya bikin karya dua tokoh idola saya. Beliau sebenarnya adalah orang yang sangat baik, tapi memang setan ada dimana-mana suka menggoda. Emang dasar tuh setan sialan. Kalau kalian penasaran siapa beliau-beliau, ya lihat aja di gugel siapa dan bagaimana prestasi beliau-beliau, kalo ada. Semoga bapak-bapak tetap sabar menjalani ini,” tulis akun Twitter Mas Putu bukan Bli Putu @PutuWardhani dikutip pada Rabu, 7 Juli 2021.

Mengungkap Mobil yang Dipakai Kajari Kediri saat Melepas Tembakan di Jalan

Diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Edhy dituntut pidana denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bangkit dari Keterpurukan, Talitha Curtis Winn Buat Nazar Besar Jika Kembali Aktif di Dunia Hiburan

Edhy dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Jaksa menganggap Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster alias benur. Uang suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya. 

Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Edhy selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. 

Untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. Untuk yang memberatkan, Edhy Prabowo dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa.

Sementara, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sejumlah Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19. Uang suap itu disebut bertalian kewenangan Juliari Batubara melakukan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek, di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa menjelaskan, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos COVID-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukkan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Viral Pria Talak Istri Usai Ijab Kabul, Hajatan Nikah Jadi Rusuh

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya