Viral Video Wanita 21 Tahun Jadi Istri Kedua, Nikah Siri Lagi

Viral Video Wanita Usia 21 Tahun Jadi Istri Kedua (TikTok/najwa499)
Sumber :

VIVA – Sebuah video wanita mengaku menjadi istri kedua karena utang ratusan juta viral di media sosial.

Kisah pengakuan menjadi istri kedua itu dibagikan oleh pemilik akun TikTok @najwa499. Namun, menjadi istri kedua tak bertahan lama. Ia diceraikan oleh suaminya.

"I m single mom. Jangan salahkan saya ini bukan mau saya, tapi keadaan," jelas Nazwa pada caption videnya dikutip VIVA, Kamis (1/7).

Nazwa kemudian bercerita dalam video tersebut. Dalam rekaman video yang ia unggah menampilkan dirinya sedang berbaring di tempat tidur sambil mengelus-elus perutnya yang buncit. Terlihat juga raut wajahnya yang sedih.

Di dalam video tersebut diceritakan pada 22 Juli 2020, ia menikah siri. Ia menikah pada usia 21 tahun dan menjadi istri kedua. 

Ia memilih menikah siri karena terlilit utang ratusan juta untuk pengobatan orang tuanya.

"Karena utang orang tua saya yang sakit dan kelilit utang untuk pengobatan dan saya kepaksa nikah siri untuk melunasi, daripada saya digauli tanpa status, saya nikah siri," jelasnya.

Lalu ia menjalani kehidupan normal dengan suaminya. Pada bulan Oktober 2020, ia dinyatakan postif hamil. Namun, memasuki usia kandungan 4 bulan, tepatnya bulan Januari 2021, ia diceraikan oleh suaminya.

Bank Mandiri Pede Penghapusan Utang UMKM Tak Membuat Kinerja Keuangannya 'Goyang'

"Ia menceraikan saya secara lisan," jelasnya lagi. Karena nikah siri, ia tak punya hak apapun dan ia harus membesarkan bayi yang ada dalam kandunganya tanpa pendamping.

Unggahan video ini mengundang simpati netizen meskipun ada juga yang mempertanyakan kebenaran kisah jadi istri kedua ini.  Video ini pun viral di media sosial dan sudah ditonton 1,1 juta kali, 32 ribu menyukai, dan 7 ribu lebih komentar.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar


 

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024