Viral Video Wanita 21 Tahun Jadi Istri Kedua, Nikah Siri Lagi

Viral Video Wanita Usia 21 Tahun Jadi Istri Kedua (TikTok/najwa499)
Sumber :

VIVA – Sebuah video wanita mengaku menjadi istri kedua karena utang ratusan juta viral di media sosial.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Kisah pengakuan menjadi istri kedua itu dibagikan oleh pemilik akun TikTok @najwa499. Namun, menjadi istri kedua tak bertahan lama. Ia diceraikan oleh suaminya.

"I m single mom. Jangan salahkan saya ini bukan mau saya, tapi keadaan," jelas Nazwa pada caption videnya dikutip VIVA, Kamis (1/7).

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

Nazwa kemudian bercerita dalam video tersebut. Dalam rekaman video yang ia unggah menampilkan dirinya sedang berbaring di tempat tidur sambil mengelus-elus perutnya yang buncit. Terlihat juga raut wajahnya yang sedih.

Di dalam video tersebut diceritakan pada 22 Juli 2020, ia menikah siri. Ia menikah pada usia 21 tahun dan menjadi istri kedua. 

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Ia memilih menikah siri karena terlilit utang ratusan juta untuk pengobatan orang tuanya.

"Karena utang orang tua saya yang sakit dan kelilit utang untuk pengobatan dan saya kepaksa nikah siri untuk melunasi, daripada saya digauli tanpa status, saya nikah siri," jelasnya.

Lalu ia menjalani kehidupan normal dengan suaminya. Pada bulan Oktober 2020, ia dinyatakan postif hamil. Namun, memasuki usia kandungan 4 bulan, tepatnya bulan Januari 2021, ia diceraikan oleh suaminya.

"Ia menceraikan saya secara lisan," jelasnya lagi. Karena nikah siri, ia tak punya hak apapun dan ia harus membesarkan bayi yang ada dalam kandunganya tanpa pendamping.

Unggahan video ini mengundang simpati netizen meskipun ada juga yang mempertanyakan kebenaran kisah jadi istri kedua ini.  Video ini pun viral di media sosial dan sudah ditonton 1,1 juta kali, 32 ribu menyukai, dan 7 ribu lebih komentar.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya