Viral PPSU Kibarkan Bendera Persija di Kantor Lurah Pademangan
- Istimewa
VIVA – Viral di media sosial, perugas PPSU justru mengibarkan bendera berlambang Persija  di tiang bendera Merah Putih yang ada di halaman Kantor Lurah Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Camat Pademangan Mumu Mujthaid, membenarkan jika ada anggota PPSU yang membentangan bendera Persija di kantor Kelurahan Pademangan Timur, pada Senin 26 April 2021 kemarin.
Mumu menjelaskan hal itu terjadi lantaran spontanitas para anggota PPSU yang juga merupakan penggemar Persija, merayakan kemenangan pertandingan Persija yang terjadi pada Senin 26 April kemarin.
"Yah, itu spontanitas anak-anak PPSU, Sudah kami ingatkan. Karena waktu pertandingan leg pertama ada yang kasih foto, di mana ada pengibaran bendera persija di kantor kelurahan Pancoran," ujarnya.
Mumu menjelaskan, beberapa anggota PPSU yang merupakan pelaku pengibaran bendera Persija tersebut sudah di tegur oleh anggota Satpol PP yang bertugas.
Sebelum bendera Persija naik tinggi di timah bendera, sudah di tegur dan disuruh lepas oleh anggota Satpol PP.
"Lalu saat menang di leg ke dua ada inisiatif mau pasang, ceritanya pingin keren untuk kejuaraan. Tapi saat pingin pasang langsunng di tegur oleh Satpol PP. Jadi belum pasang melainkan bentangin mau mulai pasang," ujarnya.
Mumu menjelakskan, ada lima anggota PPSU yang di tegur salam kejadian pengibaran bendera Persija tersebut.
Kelima anggota PPSU tersebut langsung di Bina agar tidak terjadi hak serupa kedepannya.
"Kita langsung bina kelima orang itu, karena mereka tidak tahu dan kita juga berikan peringatan kepada mereka," ujarnya.
Sementara, Wali Kota Jakarta Utara  Ali Maulana Hakim menegaskan, bahwa anggota PPSU yang terlibat mengibarkan bendera sudah diberi surat peringatan. "Yang mengibarkan PPSU, langsung ditegur dan diberi SP," ujarnya.
Di tengah kemeriahan rayakan kemenangan atas Persib dipiala menpora 2021. sangat disayangkan terjadi beberapa kejadian yang mencoreng kemenangan tersebut salah satunya yakni pengibaran bendera Persija di sebuah tiang yang seharusnya hanya bendera merah putih yang boleh dikibarkan.
Yang membuat miris adalah pengibaran bendera Persija tersebut di lakukan oleh Anggota PPSU, hal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan, seperti PP nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, PP nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, serta Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Menurut PP nomor 77 tahun 2007, disebutkan bahwa hanya bendera daerah yang boleh dikibarkan pada kantor pemerintahan. Itu pun sifatnya sebagai pendamping Sang Saka Merah Putih.