Viral Video Ustaz Maaher Bagi-bagi Uang dan Didoakan Pengamen

Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Sumber :
  • Instagram @ustadzmaaher_real

VIVA – Video Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata bagi-bagi rezeki dan didoakan oleh sejumlah pengamen jalanan beredar di media sosial Twitter. Ustaz Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021.

Viral Sosok Rista Junianti Wanita Bersuara Merdu Meski Derita Bibir Sumbing, Komentar Tompi Jadi Sorotan

Video diunggah oleh akun Mak Desi @RoyaniDesi. Dalam video, terlihat Ustaz Maaher lagi bagi-bagi uang kepada pengamen. Tampak Maaher memakai peci putih, blazer warna hitam turun dari mobil untuk memberikan sedikit rezeki kepada pengamen.

“Jangan takut enggak ada rezeki. Doain ya. Yang penting saya tidak minta apa-apa, mati husnul khotimah ya,” kata Maaher sambil diamini oleh pengamen dikutip dari video pada Rabu, 10 Februari 2021.

Ojol Cerita Kerasnya Cari Nafkah, Antar Makanan di Tengah Hujan Deras dan Petir Meskipun Ongkosnya Cuma Rp7.200

Setelah itu, kendaraan roda empat yang ditumpangi Maaher berjalan menyisir lokasi lain untuk memberikan rezekinya kepada orang lain. Terlihat, Maaher memberikan uang kepada tukang becak yang sedang mengayuh.

Kemudian, Maaher pun lanjut bergeser lagi untuk bersedekah kepada yang lain. Dari video, Maaher memberikan paket kepada seorang pemulung yang membawa gerobak sedang istirahat. “Ini bawa pulang ya untuk anak istri,” kata Maher lagi.

Viral! Pengemudi Mobil Geplak Pemotor yang Bermesraan, Hotman Paris Siap Pasang Badan

Kabarnya, Maaher kerap melakukan aktivitas tersebut setiap hari Jumat yang tak diketahui oleh masyarakat banyak. “Rutinitas Ustaz Maaher setiap hari Jumat, yang tidak banyak diketahui umat. Masya Allah tabarokallahu fiik ustaz,” tulis akun Mak Desi.

Diketahui, Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Senin malam, 8 Februari 2021. Maaher lagi menjalani proses hukum terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pun, penyebab Maaher meninggal karena diduga mengalami sakit saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim. Kemudian, Maaher sudah beberapa kali dilakukan perawatan oleh dokter Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Atas meninggalnya Maaher, Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan pentuntutan terhadap almarhum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/ 2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan pidana ITE atas nama terdakwa Soni Eranata,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya