IG Kemensos Diserbu, Warga Pertanyakan Jatah Sarden dari 9 Jadi 2

Pengemasan bantuan sosial (bansos) COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek, saat penanganan COVID-19 tahun 2020 senilai Rp17 miliar. Juliari sudah menyerahkan diri dan kini ditahan di rumah tahanan KPK.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Penetapan tersangka ini membuat kaget semua pihak. Apalagi warga terdampak corona yang belum mendapatkan bantuan sosial pemerintah. Mereka malah menyerang Juliari dan anak buahnya di akun media sosial resmi Kementerian Sosial  @kemsosri

Dikutip VIVA, Senin, 7 Desember 2020, akun Instagram Kementerian Sosial dibanjiri protes warga yang kecewa terhadap sikap Juliari karena diduga korupsi bantuan yang sangat dibutuhkan warga. Banyak komentar yang pedas kepada Juliari, di antaranya:

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

@sinar_tenda: Pantes isinya dikurangi, sarden 9 jadi 2

@luqman_diaz: Ternyata bapak yang ganti Indomie jadi mie Sakura

Cara Cek NIK Penerima Bansos November 2024 di Situs Kemensos

@yellownese: IG dan twitter pribadi digembok. Bukan mikirin dosa kesalahannya malah masih sempetnya enggak mau diterima dan dikritik orang lain. Tandai orang kaya gini

@restynfz: Rakyat lagi kesusahan cari duit buat makan, ini bantuan buat makan rakyat Malah dimakan

Seperti diketahui,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Hal itu bila Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih dilakukan saat kondisi negara terkena musibah. 

Menurut Firli, itu sesuai dalam ketentuan Undang Undang 31 Tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati.

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam agar tak ada penyelenggara negara menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona COVID-19 ini sebagai bencana nonalam. 

"Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini. Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19," kata Firli.

Baca juga: Kaesang Pangarep Pasang Foto Bareng Anak Presiden

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya