Viral Tiga Pria Jogging Dikawal Patwal Polisi di Bali

Tiga pria jogging dikawal mobil patwal polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar medsos.

VIVA – Viral sebuah video di media sosial yang menggambarkan suasana tiga pria sedang jogging dikawal oleh mobil patroli pengawal (patwal). Diduga berlokasi di jalan By Pass Ngurah Rai, Bali.

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

Mobil Patwal berada di depan berjalan dengan pelan dan satu mobil putih di belakang. Salah satu dari mereka tampak membawa anjing berwarna putih. 

Selain ramai di media sosial Twitter, video ini juga diunggah oleh mantan Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo di akun instagramnya.

Iris Wullur Klarifikasi Soal Video Viral Diduga Menghina Air Zam Zam: Gue Minta Maaf..

"Melindungi dan Melayani Masyarakat," tulisnya dikutip VIVA, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Di samping para pria yang asyik jogging itu, ada beberapa kendaraan yang lalu lalang. Selain itu, tampak papan penunjuk jalan bahwa mereka sedang mengarah ke Nusa Dua dan Kuta.

Viral Wanita Ini Dilamar Pasangannya di Depan Ka'bah Sambil Pegang dan Cium Tangan, Warganet: Pahala Kaga Dosa Iya

Hingga kini video itu sudah diputar hingga 119 ribu kali dan dihujani komentar 1.461 oleh warganet. 

"Meski kaya raya tapi ini salah. Kalo memang butuh pengawalan, knapa ga pake jasa bodyguard aja. Kalo jadi viral gini khan kasihan Pak Polisi nya.. jadi kena marah atasan lah. Karena pengawalannya ini tidak sssuai prosedur. Dan hanya dijadikan bahan konten," ujar salah satu warganet @hardjunoprayogo. 

"Ini sih melindungi orang yang berduit," timpal @_lizbeevy.

Dikutip berdasarkan peraturan perundang-undangan, layanan Patwal diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Belum diketahui secara pasti apakah ada unsur pelanggaran dalam video viral itu.

Namun memang ada beberapa prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas. Dalam Pasal 65 ayat 1 PP itu disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya