Abbas Said

Abbas Said
Sumber :
  • konfrontasi.com

VIVA.co.id – Abbas Said lahir di Kolaka, Sulawesi Tenggara, 3 Maret 1944. Abbas Said menikah dengan Syarifah Masnon, dan dikaruniai tujuh orang anak, salah satu anaknya pengacara kondang Farhat Abas yang sering menangani kasus selebiriti.

Pada usia 21 tahun, Abbas Said sudah bekerja sebagai acting hakim dengan tugas sebagai penitera pengganti. Ia lakoni sejak lulus dari sekolah jaksa dan hakim negara pada tahun 1965. Dia kemudian menjadi hakim di berbagai daerah, termasuk jadi hakim di kota kelahirannya, Kolaka.

Dalam dunia pendidikan, Abbas juga meneruskan ke jenjang lebih tinggi untuk menunjang kariernya. Dia melanjutkan S1 dan S2 untuk meraih gelar sarjana hukum dan master. Sementara gelar doktornya dia peroleh dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, pada tahun 2013. 

Puncak kariernya, pada tahun 2004, Abbas menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Itulah posisi yang diraih Abbas setelah 45 tahun mengabdi ke dunia peradilan Indonesia. Memasuki usia pensiun, karier Abbas belum berakhir. Dia terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015. Dia hampir 50 tahun mengabdikan pada peradilan di Indonesia untuk keadilan dan kebenaran.


BIODATA

Nama Lengkap              : Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H.
Nama Panggilan            : Abbas
Agama                             : Islam
Tempat,Tanggal Lahir     : Kolaka, 3 Maret 1944
Jabatan                        : Anggota Komisi Yudisial 2010-2015

    
KELUARGA

Istri : Syarifah Masnon Abbas
Jumlah Anak        : Tujuh Orang Anak
Komdigi Blokir 6 Juta Lebih Konten di Sosmed untuk Cegah Diskriminasi Digital


PENDIDIKAN

  • Sekolah Jaksa dan Hakim, Lulus, 1965
  • S1, Lulus, 1969
  • S2, Lulus, 2008
  • S3, Universitas Padjadjaran, 2013
Selamat Tinggal Malaysia, Ini Rangking FIFA Timnas Indonesia Terbaru

 

KARIER

Untuk Pertama Kalinya, Anggun Bernyanyi dalam Bahasa Arab hingga Tuai Decak Kagum
  • Acting Hakim/panitera pengganti,1965
  • Hakim di Kolaka,1966
  • Hakim Agung (MA), 2004
  • Anggota Komisi Yudisial (KY), 2010 - 2015
Pembakar Al Quran di Chechnya, Nikita Zhuravel

Pria Rusia yang Bakar Al-Quran Dihukum Tambahan 14 Tahun Penjara atas Tuduhan Pengkhianatan

Seorang pria asal Rusia, Nikita Zhuravel, yang sebelumnya dihukum karena membakar salinan kitab suci Al-Quran kini dijatuhi hukuman tambahan 14 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024