Bambang Widjojanto
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Bambang Widjojanto biasa dipanggil BW. Dia lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959. Bambang hidup sederhana dengan keluarga kecilnya di perkampungan Depok, Jawa Barat. Sejak kecil Bambang dapat didikan hidup sederhana oleh orang tuanya dan hingga sekarang dia tetap jalani meskipun mendapatkan fasilitas negara saat menjadi wakil ketua KPK.
Masa sekolah dasar dan menengah, Bambang selesaikan dengan baik. Setelah lulus SMA, Bambang langsung melanjutkan kuliah. Dia memang sejak kecil ingin sekali kuliah. Dia mengambil bidang hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta.
Pada usia 26 tahun dia sukses meraih gelar sarjana hukum. Tidak lama menggondol gelar sarjana hukum, Bambang langsung aktif di dunia advokasi. Dia bertugas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menangani dan membantu masyarakat tertindas yang ada di Papua.
Kariernya mulai melejit saat dia ditarik ke ibu kota Indonesia dan mengurus LBH Jakarta. Bahkan tidak lama setelah itu, dia didaulat menjadi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggantikan aktivis dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Selain sebagai pengacara, Bambang juga sangat aktif di dunia lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dia mendirikan beberapa lembaga LSM karena kecintaanya pada Indonesia. Dia menginginkan Indonesia yang menghargai kebebasan berpendapat dan membela hak-hak warganya dengan mendirikan lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Ia juga meninginkan Indonesia bersih dari korupsi dengan mendirikan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Di tengah kesibukannya sebagai pengacara dan aktivis, Bambang tidak melupakan pentingnya pendidikan. Dia tetap melanjutkan pendidikan formal dan non formal untuk menunjang kariernya. Bambang menyelesaikan master dan doktor hukumnya di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Pada tahun 2011, tepat usia 52 tahun, Bambang terpilih sebagai anggota komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi wakil Ketua KPK 2011-2015. Namun, setahun masa jabatannya berakhir, Bambang mengundurkan diri karena dinyatakan tersangka oleh polisi atas dugaan pemalsuan saksi dalam perkara pilkada.
Dalam kasus ini, pada awal tahun 2016, Jaksa Agung melakukan deponeering, menghentikan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.