Memalukan, 8 Pebulutangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor

Agripinna Prima Rahmanto Putra (belakang) saat berduet dengan Markis Kido.
Sumber :
  • www.badmintonindonesia.org

VIVA – Federasi bulutangkis dunia, BWF menghukum delapan pebulutangkis Indonesia karena terlibat pengaturan skor. Kasus memalukan itu terjadi di beberapa turnamen internasional.

AFC Buka Suara Soal Pertandingan 'Sengit' Timnas Indonesia U-17 vs Australia U-17

BWF dalam rilisnya, Jumat 8 Januari 2020 menyampaikan telah melakukan investigasi terhadap delapan pemain tersebut dengan laporan dari whistleblower (pengungkap).

Delapan pemain itu adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.

Jonatan Christie Mengganas di Rangking BWF

Tiga panel independen (IHP) dari BWF yakni James Kitching, Rune Bard Hansen, dan Kevin Carpenter melakukan investigasi pada 13 September 2017 di Kuala Lumpur, Malaysia. Sidang kedua rampung digelar pada akhir Desember 2020.

Mark Lamsfuss Mundur dari Olimpiade 2024, Poin Kemenangan Fajar/Rian Hangus

Hasil investigasi menemukan tiga dari delapan terduga itu telah melakukan koordinasi dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut. 

BWF tanpa ampun memberikan hukuman. Mereka kini telah diskors dari semua kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis seumur hidup.

Sementara lima lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US Dollar 3.000 dan US Dollar 12.000.

Sesuai prosedur yudisial, atlet memiliki hak untuk mengajukan banding atas sanksi BWF ke pengadilan abritase olahraga dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan.

Photo :
  • www.badmintonindonesia.org

"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar Asia hingga 2019," bunyi pernyataan BWF.

"Mereka melanggar peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan bulutangkis," sambung pernyataan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya